Hal tersebut terungkap di sidang putusan pasangan tersebut yang digelar di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat. Dalam sidang terbuka yang dipimpin ketua majelis, Harmaen, disebutkan kalau selama berumah tangga dengan Pasha, Okie pernah mendapat kekerasan fisik dan psikis.
Fakta itu terungkap dari pengakuan adik perempuan Pasha yang pernah bersaksi di persidangan. "Ada keterangan saksi dari pihak tergugat (Pasha-red) yang mengatakan ada tindak kekerasan dalam rumah tangga. Penggugat (Okie-red) pernah didorong tergugat dan tergugat pernah mengeluarkan kata-kata kasar," urai Harmaen, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Okie yang ditanya apakah benar dirinya pernah mendapat kekerasan dari pasha, hanya bisa mengangguk sembari tertunduk.
Namun pihak Pasha melalui kuasa hukumnya membantah hal tersebut. "Pasha tidak pernah mengakui adanya KDRT," jelas Sandy Arifin yang datang mewakili kliennya. Adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga, menurut Sandy harus dibuktikan lewat proses visum. (fjr/fjr)