Pasangan beda profesi itu dimasukkan ke LP Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (1/12/2008) oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya karena diduga telah memalsukan akta nikah. Akibat dugaan tersebut, keduanya terancam dihukum enam tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 263 ayat dua, yakni menggunakan akta palsu serta pasal 266 menyuruh memberikan data palsu.
Aman yang seorang pengusaha batu bara asal Kalimantan Selatan dituduh telah berbohong soal statusnya saat menikahi Cucu. Saat menikahi Cucu, Aman mengaku masih perjaka alias belum pernah menikah. Namun pernikahan keduanya diketahui oleh perempuan yang mengaku sebagai istri pertama Aman Jagau, Rina Rahmasari. Rina pun tak terima kalau Aman yang telah beristri dan memiliki anak mengaku masih bujangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berdua telah memalsu identitas untuk mengelabui banyak orang. Aman Jagau mengaku kalau dia masih perjaka alias playboy cap kampung," ujar Andar Situmorang, kuasa hukum Rina saat dihubungi detikhot lewat telepon, Selasa (2/12/2008).
Andar mengaku telah melaporkan keduanya di Polres Tasikmalaya 2007 lalu. Namun pria bertubuh gemuk itu tidak dapat memastikan apakah dijebloskannya Aman Jagau dan Cucu ke LP Tasikmalaya karena tindak lanjut atas laporannya.
"Saya belum tahu persis, karena saya juga baru tahu mereka dijebloskan. Mungkin bisa karena laporan saya, atau istri-istri Aman yang lain," jelasnya.
(fjr/fjr)











































