Gosip itu muncul bukan tanpa sebab. Selasa (25/11/2008) sekitar pukul 07.00 WIB, Clift mendatangi Kantor Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Tujuanya untuk meminta pengesahan alias tanda tangan surat kuasa bagi Clift untuk mengambil sejumlah uang mendiang Suzana yang disimpan di Bank Mandiri Kota Magelang.
โMemang betul tadi Pak Clift memang ke sini. Dia menyodorkan beberapa surat. Di antaranya surat wasiat peninggalan almarhum Ibu Suzana. Pak Clift minta surat keterangan guna surat kuasa serta minta tandatangan saya selaku kepala kelurahan. Tetapi saya menyatakan, surat wasiat itu sudah dipergunakan peruntukanya,โ tegas Kepala Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang Rumiyati kepada detikhot Selasa (25/11/2008).
Saat itu Rumiyati enggan memberikan tanda tangan pada surat kuasa. Ia menilai seharusnya Clift tak perlu surat kuasa itu karena namanya sudah tertera dalam surat wasiat Suzanna sebagai ahlis waris. Seharusnya surat wasiat itu bisa jadi kekuatan hukum untuk pria yang pernah membintangi film 'Sangkuriang.'
Ditambahkan Rumiyati, saat datang Clift sempat memperlihatkan surat wasiat. Bahkan, ia membacakan surat wasiat tersebut. Sayang ketika ditanya apa isi surat tersebut, Rumiyati menolak menjelaskan.
โYa maaf, kalau untuk isinya tidak etis untuk diberitahukan. Nanti bisa bisa melukai atau tidak berkenan dihati orang-orang lain. Ya pokoknya saya tahu apa yang Pak Clift inginkan,โ tegas Rumiyati seraya menambahkan kalau Clift baru sekali ini datang ke kantor kelurahan.
Selain membawa surat wasiat, kedatangan Clift ke kelurahan yang dipimpinnya itu juga membawa sebuah berkas dari Bank Mandiri. Berkas tersebut merupakan berkas dari Bank Mandiri yang masih atas nama Suzana. (eny/eny)