Pengacara Bambang Tri, Juan Felix, menganggap putusan Pengadilan Tinggi Agama yang membatalkan putusan cerai kliennya karena terpengaruh pemberitaan infotainment soal orang ketiga. Namun menurut pihak Halimah, putusan itu keluar karena alasan hukum.
"Semua pihak berhak bicara apa saja. Tapi yang pasti, Pengadilan Tinggi pasti punya alasan hukum," ujar kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat dihubungi detikhot Jumat (17/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Logika hukum yang dimaksud Lelyana misalnya adalah ketika pihak Bambang menghadirkan saksi yang tidak kongkrit saat persidangan. Saksi tersebut tidak secara langsung tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam rumah tangga Halimah dan putra Cendana itu.
Masih menurut Lelyana, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga membuat keputusan yang kabur saat mengabulkan gugatan cerai Bambang Keputusan tersebut juga diambil dengan sebab dan akibat yang tidak kongkrit.
"Saya tidak menyalahkan pihak manapun, secara teknis putusan itu bisa diterima," tandasnya.
Ngobrolin hasil sidang cerai Bambang Tri-Halimah lebih lanjut? Di sini aja.
(rac/eny)











































