"Tadi di persidangan ketua majelis hakim memberikan kopi surat dari termohon yang isinya keberatan mereka. Surat yang diajukan oleh termohon untuk mengganti hakim," jelas kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2008).
Surat keberatan tersebut tentu membuat pihak Halimah bertanya-tanya. "Kenapa surat itu diajukan sehari sebelum putusan, padahal persidangan ini telah berjalan setahun," tukas Lelyana.
Beruntung untuk Halimah karena ternyata pengadilan menolak permintaan pihak Bambang Tri tersebut. Putusan pun dibacakan dengan hasil yang memuaskan Halimah.
Selasa (23/9/2008) ini tiga keputusan yang dibuat Pengadilan Agama Jakarta Pusat terkait gugatan sita harta Halimah adalah, 1. Menolak eksepsi termohon, 2. Mengabulkan permintaan pemohon (Halimah-red) dan 3. Menetapkan semua sita marital.
Dengan keputusan tersebut artinya 9 harta Bambang dipastikan disita Halimah. Sebelumnya 9 harta tersebut sudah dilakukan peletakan sitanya.
Sekadar mengingatkan berikut 9 harta Bambang yang disita:
1. Tanah seluas 1.985 m2 di Jl. Tanjung no. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.
2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat.
3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT
4. Mobil VW Touareg B 82 G
5. Harley Davidson
6. Tanah seluas 1235 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan.
7. Tanah seluas 2.705 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
8. Tanah seluas 1.355 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
9. Tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor.
(eny/eny)











































