Ibunda Ditolak sebagai Saksi, Roro Fitria Hadirkan Asisten di Pengadilan

Ibunda Ditolak sebagai Saksi, Roro Fitria Hadirkan Asisten di Pengadilan

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Kamis, 13 Sep 2018 20:04 WIB
Foto: Roro Fitria (Veynindia Esaloni Pardede/detikHOT)
Jakarta - Kembali menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkotika, Roro Fitria kali ini menghadirkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9).

Beberapa minggu lalu, ia sempat menghadirkan sang ibu sebagai salah satu saksi meringankan kasusnya. Karena masih kurang bagi majelis hakim, pihak Roro Fitria pun mencari saksi lain dan menghadirkan seorang perempuan 28 tahun yang merupakan seorang asisten pribadi.

"Asisten saya (yang menjadi saksi)," ujar Roro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya sekali, ternyata ibu Roro tetap menemani dirinya di sidang kali ini. Ia menyatakan bahwa sang ibu adalah orang yang paling memberi ia support

"Saya senang sekali, bersyukur. Alhamdulilah," tambahnya lagi.

Dengan menghadirkan asisten pribadi Roro, kuasa hukum Roro, Asgar, menyatakan bahwa asisten tersebut mengetahui dan taat menceritakan kegiatan Roro sehari-hari.

"Dia mengikuti Roro 24 jam. Dia bisa melihat apa yang Roro konsumsi. Apakah pernah melihat Bu Roro mengonsumsi narkoba atau gimana. Jadi sangat penting bagi dia untuk mengatakan bahwa memang Bu Roro itu pengguna. Kelihatan dari orang dekatnya," tambah Asgar

"Dari awal tidak ada yang bilang dia penjual atau mendapat keuntungan. Tidak ada," lanjut Asgar.

(vep/dal)

Hide Ads