Duh! Polisi Tangkap Komikus Jepang Ini Gegara Impor Video Porno

Duh! Polisi Tangkap Komikus Jepang Ini Gegara Impor Video Porno

Tia Agnes - detikHot
Rabu, 22 Des 2021 08:43 WIB
Mangaka Please Tell Me! Galko-chan Ditangkap Polisi
Komikus atau mangaka Please Tell Me! Galko-chan ditangkap polisi karena memiliki video porno anak di bawah umur. Foto: Istimewa
Jakarta -

Kasus pornografi kembali terjadi di industri komik Jepang. Seorang komikus bernama Kenya Suzuki ditangkap karena diduga memiliki video pornografi anak yang diimpor dari Jerman.

Komikus berusia 40 tahun yang terkenal menciptakan manga berjudul Please Tell Me! Galko-chan kini ditangkap oleh kepolisian Prefektur Aichi, Nagoya.

Dilansir dari Kyodo News, Kenya Suzuki diduga melanggar Undang-undang Bea Cukai Jepang. Komikus yang tinggal di kota Funabashi, Chiba, itu diduga juga punya enam koleksi foto yang diterima melalui pos internasional selama periode bulan September dan Oktober 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pihak kepolisian, sang komikus membenarkan kabar dugaan memiliki video pornografi anak di bawah umur sekaligus foto-foto mereka.

"Dia sangat ingin mendapatkan foto telanjang anak-anak asing yang tidak dapat diperoleh di Jepang," tulis keterangan The Kyodo News, Rabu (22/12/2021).

ADVERTISEMENT

Dalam laporan surat kabar tersebut juga disebutkan polisi telah menyita 46 buku dan publikasi yang juga mengandung pornografi anak dari rumah pribadi Kenya Suzuki.

Sebelum ditangkap polisi, dia sempat dikabarkan menghilang selama seminggu. Rekan sesama komikus dan tim penerbitnya pun sempat mencarinya dan melaporkan kepada kepolisian setempat, namun tak lama kemudian ia telah ditemukan dan berada di dalam bui.

Kenya Suzuki terkenal melalui serial manga Oshiete! Galko-chan yang diluncurkan perdana di layanan manga digital ComicWalker Kadokawa pada Juni 2014. Tapi sebelumnya, ia mengunggah karya-karyanya melalui Twitter.

Seven Seas Entertainment pun merilis manganya ke wilayah Amerika Utara dan menerjemahkannya secara global. Manga ini juga menginspirasi adaptasi versi anime yang tayang perdana pada Januari 2015.

Kasus pornografi anak yang melibatkan mangaka di Jepang, mengingatkan pada kasus Nobuhiro Watsuki. Pencipta dan kreator Rurouni Kenshin atau dikenal juga sebagai manga Samurai X itu ditangkap atas tuduhan yang sama pada 2017.

Akibat kasus tersebut, Nobuhiro Watsuki dikenakan denda sebesar 200 ribu yen atau sekitar Rp 25,1 juta. Saat itu, Undang-undang Pornografi Anak di Jepang belum disahkan dan Watsuki terlambat memusnahkan koleksinya.




(tia/dal)

Hide Ads