Babak Baru Gugatan Hak Cipta Karakter Komik Spider-Man hingga Iron Man

ADVERTISEMENT

Babak Baru Gugatan Hak Cipta Karakter Komik Spider-Man hingga Iron Man

Tia Agnes - detikHot
Minggu, 26 Sep 2021 09:35 WIB
Komik Marvel Spider-Man
Menyoal gugatan hak cipta karakter komik Spider-Man hingga Iron Man Foto: Marvel Comics/ Istimewa
Jakarta -

Setelah gugatan Scarlett Johansson terhadap Disney mencuat, muncul segelintir permasalahan lainnya. Jauh sebelum itu, konflik tuntutan hak cipta terhadap sejumlah karakter komik Marvel memasuki babak baru.

Marvel Studio secara resmi melayangkan gugatan kepada putra dari komikus Steve Ditko. Ada 5 poin gugatan yang ditunjukkan Marvel sebagai upaya untuk menghentikan aksi putra Steve Ditko.

Sejak beberapa tahun belakangan, anak Steve Ditko itu mencoba untuk mengambil kembali hak cipta bagi karakter yang telah dibuat oleh ayahnya. Steve Ditko diketahui bersama Stan Lee serta tim lainnya membuat karakter seperti Spider-Man, Iron Man, Thor, Black Widow, Doctor Strange, Ant-Man hingga Captain Marvel.

Jika hasil persidangan mengabulkan permintaan keluarga Steve Ditko yang menuntut menarik karakter tersebut dikabulkan, Marvel berjanji akan membayar sesuai kesepakatan pengadilan.

Dilansir dari Comicbook, Minggu (26/9/2021), pengacara bernama Marc Toberoff yang pernah menangani kasus hak cipta serupa di Marvel mengatkan memang seharusnya pihak studio dan keluarga Steve Ditko berbagi penghasilan.

"Inti dari kasus-kasus ini adalah interpretasi anakronistik dan kritik tentang 'pekerjaan yang dibuat untuk disewa' di bawah Undang-Undang Hak Cipta 1909 yang perlu diperbaiki," ucapnya.

"Kami mendapat dukungan luar biasa dari komunitas seniman, lembaga pendaftaran hak cipta, mantan Komisaris Merek Dagang, semua Persekutuan Artistik, PEN America, 237 seniman termasuk selusin pemenang Pulitzer," sambungnya.

Ia memberikan contoh kasus gugatan hak cipta yang pernah dilontarkan Jack Kirby dan keluarganya berhasil berlanjut ke Mahkamah Agung AS. Disney pun mencoba untuk menyelesaikannya secara serius.

"Saat itu, saya mengatakan akan ada kasus lain yang muncul di kemudian hari," katanya.

Marc Toberoff pernah mewakili warisan Jack Kirby dalam kasus IP penting dari tahun 2010 hingga 2014. Hasil persidangan itu memutuskan Disney menyelesaikan warisan sang komikus di luar sidang dan nama Jack Kirby masuk dalam pencipta karakter komik yang pernah dibuatnya dalam setiap film atau acara televisi.

Menanggapi gugatan keluarga Steve Ditko, penasihat luar Disney yang diwakili oleh Daniel Petrocelli mengatakan kontribusi Steve Ditko hanya sekadar tarif per-halaman dalam setiap gambarnya.

"Steve Ditko memberikan kontribusi kepada Marvel dengan harapan Marvel akan membayarnya dan Steve Ditko tidak punya kepemilikan atas apapun," klaim Disney.

Sebelumnya, putra Steve Ditko menuntut Marvel Studios agar memberikan royalti yang adil terhadap hak cipta ayahnya. Jika tuntutan yang dilayangkan keluarga Steve Ditko berhasil dikabulkan di persidangan, maka akan berpengaruh terhadap masa depan Marvel Studio.



Simak Video "Marvel Studios' "She-Hulk: Attorney at Law": Cara Menulis Naskah Film dari Komik"
[Gambas:Video 20detik]
(tia/pus)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT