Soal Protes Tere Liye, Lihat Dulu dari Sisi Penerbit

Soal Protes Tere Liye, Lihat Dulu dari Sisi Penerbit

Tia Agnes - detikHot
Rabu, 13 Sep 2017 18:00 WIB
Soal Protes Tere Liye, Lihat Dulu dari Sisi Penerbit Foto: Getty Images
Jakarta - Pajak profesi penulis yang mencuat setelah tulisan Tere Liye di akun Facebook pada Selasa (5/9) lalu membuat isu bergulir tiada henti. Setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani sampai Ditjen Pajak yang mengomentari, kini lihat dulu dari sisi penerbit lainnya.

Noura Publishing yang juga salah satu penerbit kenamaan Tanah Air turut buka suara. Persoalan pajak penulis ini dinilai CEO Noura Publishing Pangestu Ningsih merupakan isu lama.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Concern ini sudah lama, soal pajak kertas, percetakan sampai toko buku, dan lain-lain, cuma masalahnya nggak maju-maju dari dulu," ujar Pangestu Ningsih ketika dihubungi detikHOT, Selasa (13/9/2017).

Selain hanya ada tiga genre buku yang dinolkan pajaknya yakni buku anak, pendidikan, serta agama. Dia pun memberikan contoh dengan buku sastra Budi Darma yang dinilai menjadi penunjang pendidikan di sekolah-sekolah.

"Dulu itu yang menentkan PPn-nya dari rekomendasi Pusat Kurikulum dan Perbukuan Depdikbud, rekomendasi dari mereka baru dikirim ke Pajak. Nah, belakangan Pusat Kurikulum tidak melakukan itu, persoalan pajak ditentukan oleh Kemenkeu," lanjut Pangestu Ningsih.



Pajak yang mengekang kertas, percetakan, sampai ketika buku berada di toko buku itu juga dianggap mencekik.

"Pajak buku juga tidak boleh dilepaskan. Banyak sistem yang berjenjang. Kebayanglah mahalnya buku kita ini," tuturnya.

Dia pun berharap persoalan pajak profesi penulis bisa dilihat secara menyeluruh. Buku diposisikan sebagai industri strategis yang mampu membangun Sumber Daya Manusia (SDM).

"Ini sangat critical di Indonesia. Dari persepsi diharapkan muncul kebijakan afirmatif dan jelas. Soal industri buku itu sendiri, kenapa tidak diambil saja dari pajak perusahaan. Nggak usah kertas dipajakin, percetakan dipajakin, jadi nggak sekadar penulis saja," tutupnya.

Pada Rabu (13/9) malam, Ditjen Pajak menggandeng Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan menggelar dialog perpajakan bersama penulis serta pelaku seni lainnya pukul 18.30 WIB.

(tia/dar)

Hide Ads