Koalisi Seni membagikan laporannya tahun lalu tentang pelanggaran kebebasan berkesenian yang ada di Indonesia. Dalam riset internal yang dilakukan, ada 33 peristiwa pelanggaran kebebasan berkesenian di Indonesia sepanjang 2022.
Pelanggaran ini terjadi paling banyak pada bidang seni musik (21 peristiwa), diikuti tari (11 peristiwa), teater (5 peristiwa), seni rupa (4 peristiwa), film (2 peristiwa), dan sastra (1 peristiwa). Satu peristiwa dapat terjadi pada lebih dari satu bidang seni.
Manajer Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay, mengatakan tingginya pelanggaran di bidang musik karena beberapa hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tingginya angka pelanggaran pada bidang seni musik diduga terjadi karena antusiasme penyelenggaraan acara musik meningkat setelah pemerintah memperbolehkan acara diadakan lagi di ruang fisik," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom.
Dari 33 pelanggaran, ada 45 korban 7 di antaranya bukan seniman. Ketujuh korban itu ada yang berprofesi sebagai promotor acara, mahasiswa, pekerja radio, dan buruh harian.
Dia juga menyebutkan ada 12 peristiwa pelarangan seni yang dilatarbelakangi stigma tahun lalu.
"Lewat pemantauan media sepanjang 2022, kami mendapati seni sering dilarang karena dianggap memicu tindakan yang bertentangan dengan moralitas dan norma yang berlaku di masyarakat," katanya.
Sejak 2020, Koalisi Seni meluncurkan laporan pemantauan kebebasan berkesenian secara berkala. Dari pemantauan media, tercatat ada 107 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian pada 2010-2021 dari berbagai disiplin seni seperti tari, musik, teater, dan film.
Adapun laporan 2021 menitikberatkan pada temuan COVID-19 sebagai dalih baru opresi. Angka pelanggaran kebebasan berkesenian ini bisa diakses publik di situs kebebasanberkesenian.id.
Koordinator Penelitian Koalisi Seni, Ratri Ninditya mengatakan 12 pelanggaran kebebasan berkesenian itu terjadi karena seni dianggap memicu penggunaan napza.
"5 peristiwa lainnya karena seni dianggap vulgar dan melibatkan kelompok LGBTQ. Stigma seni sebagai pemicu penggunaan napza salah satunya terjadi di Provinsi Sumatera Selatan. Kebijakan daerah di Sumsel mengatur larangan organ tunggal memainkan aliran musik elektro atau remix," pungkasnya.
(tia/dar)