Di tengah aturan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk wilayah DKI Jakarta, Museum MACAN memutuskan tetap membuka ruang pamernya. Kabar itu dibagikan tim museum dalam siaran pers yang diterima detikcom.
"Seiring dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2022 periode tanggal 15-21 Februari 2022, Museum MACAN tetap dibuka untuk publik," tulis keterangan Museum MACAN seperti diterima detikcom.
Namun pihak museum menegaskan, ada aturan mengenai penyesuaian kapasitas pengunjung dan implementasi protokol keamanan seperti diatur di dalam surat keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Museum MACAN tetap buka untuk umum mulai hari Selasa sampai Minggu pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
"Sejumlah penyesuaian terkait protokol kesehatan dan keamanan dilakukan oleh Museum MACAN agar terus memberikan pengalaman berkunjung yang nyaman bagi seluruh pengunjung," ungkapnya.
Sebelum penikmat seni menyambangi museum, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah:
1. Merencanakan kunjungan dengan membeli tiket secara daring melalui situs Museum MACAN (https://ticket.museummacan.org/KEMBALIKEMACAN ) dan mitra tiket seperti GoTix, Klook, Tiket.com, dan Traveloka, untuk menghindari kontak fisik.
2. Terdapat 3 (tiga) slot waktu berkunjung harian, dimana pengunjung dapat datang sesuai dengan waktu yang dipilih dan menghabiskan waktu sebanyak yang diinginkan hingga museum tutup.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat masuk ke dalam area museum.
4. Anak-anak dibawah 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 (minimal satu kali dosis) dan didampingi oleh orang tua/wali.
5. Anak-anak dan balita yang belum divaksin tidak dapat berkunjung ke museum pada periode ini.
Dalam aturan Mendagri juga disebutkan, untuk kegiatan seni dan budaya boleh diselenggarakan asalkan pengunjung maksimal adalah 50% dari total orang yang berada di dalam ruang pamer. Sebelumnya, pekan lalu saat pemerintah menetapkan PPKM naik status ke level 2, untuk acara seni dan budaya hanya diperbolehkan secara 25 %.
(tia/wes)