Karya Seni Love Light di Rabbit Town Bandung Harus Dimusnahkan 30 Hari!

Karya Seni Love Light di Rabbit Town Bandung Harus Dimusnahkan 30 Hari!

Tia Agnes - detikHot
Kamis, 23 Des 2021 11:26 WIB
Destinasi wisata selfie Rabbit Town di Bandung
Karya seni instalai Love Light di Rabbit Town Bandung yang terbukti memplagiat. Foto: (@rabbittown.id/Instagram)
Jakarta -

Rabbit Town Bandung terbukti bersalah dan melakukan plagiat terhadap karya seni instalasi Urban Light ciptaan seniman AS, Chris Burden. Wahana tempat wisata selfie yang berada di Jalan Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap, Bandung itu juga didenda senilai Rp 1 miliar.

Salah satu poin dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung juga menegaskan agar Rabbit Town Bandun memusnahkan karya seni instalasi Love Light.

"Segera memusnahkan instalasi "Love Light", yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung
40142, Indonesia, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tulis dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, seperti dilihat detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu saja, namun segala bentuk merchandise maupun properti lainnya yang terdapat tulisan dan gambar Love Light juga harus dimusnahkan.

"Selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuataan hukum," tulis putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

M Ryan Dwi Saputra dari IABF Law Firm menegaskan kliennya dari ahli waris Chris Burden, Nancy J Rubins mengaku puas dengan keputusan pengadilan di Mahkamah Agung.

"Artinya hakim di tingkat pertama dan tingkat Mahkamah Agung sudah sejalan dan sependapat dengan kita. Dan pentingnya juga penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia," ungkap M Ryan Dwi Saputra.

Sebelumnya, saat putusan pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2020 diumumkan pihak Rabbit Town Bandung bersikukuh tak bersalah. Melalui Widia dari Rabbit Town sudah menunjukkan bukti di pengadilan atas gugatan tersebut.

"Hakim pertimbangannya karena meniru atau plagiat ya, ada hal kan dari pihak Rabbit Town sudah membuktikan dengan bukti dan saksi bukan plagiat. Tapi majelis hakim punya pertimbangan lain lah," kata dia.

[Gambas:Instagram]



Sebelumnya, Taman hiburan di Bandung, Jawa Barat, Rabbit Town dinyatakan melanggar hak cipta dan kalah dari Chris Burden Estate dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Salah satu instalasi di Rabbit Town yang bernama Love Light disebut melanggar hak cipta dan meniru instalasi seni Urban Light ciptaan seniman Chris Burden yang terpajang di Los Angeles County Museum of Art, Amerika Serikat.

Simak video 'Berfoto Seru di Rabbit Town Ciumbuleuit, Bandung':

[Gambas:Video 20detik]



(tia/dal)

Hide Ads