Rabbit Town Bandung kalah telak melawan ahli waris seniman Amerika Serikat Chris Burden, Nancy J Rubins. Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada sebagai pendiri dan pengelola Rabbit Town Bandung terbukti bersalah memplagiat dan didenda sebesar Rp 1 miliar.
Keputusan hakim itu dibacakan pada 13 Desember dalam putusan perkara Nomor 1138 K/Pdt.Sus-HKI/2021 jo. No.31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pada 20 April 2021, Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan yang menyatakan PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dan dihukum untuk:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Segera memusnahkan instalasi "Love Light", yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung
40142, Indonesia, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Segera memusnahkan semua benda dalam bentuk apapun yang terdapat tulisan dan gambar "Love Light" dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum
tetap.
3. Membayar ganti rugi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat.
4. Mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat secara terbuka melalui paling sedikit: (i) 2 (dua) surat kabar harian nasional berbahasa Indonesia, (ii) 1 (satu) surat kabar harian nasional berbahasa Inggris, yaitu The Jakarta Post; dan (iii) Akun Sosial Media Instagram Wisata Selfie "Rabbit Town".
![]() |
"Keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut berarti mengonfirmasi kemenangan pihak Nancy J Rubins dan perkara ini sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang kalah harus segera melaksanakan isi putusan tersebut di atas, salah satunya menghancurkan instalasi Love Light dalam waktu 30 hari kerja sejak Putusan Kasasi diterima para pihak," tulis keterangan kuasa hukum Nancy J Rubins, IABF Law Firm.
Bagaimana kasus ini bermula? Baca halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Yang Beda di Kehamilan Anak Ketiga Evi Masamba"
[Gambas:Video 20detik]