Kronologi Rabbit Town Bandung Digugat Seniman Amerika

Kronologi Rabbit Town Bandung Digugat Seniman Amerika

Tia Agnes - detikHot
Rabu, 22 Des 2021 17:27 WIB
Destinasi wisata selfie Rabbit Town di Bandung
Karya seni Love Light yang ada di Rabbit Town Bandung yang terbukti menjiplak karya seni seniman AS, Chris Burden.Foto: (@rabbittown.id/Instagram)
Jakarta -

Rabbit Town Bandung kalah telak melawan ahli waris seniman Amerika Serikat Chris Burden, Nancy J Rubins. Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada sebagai pendiri dan pengelola Rabbit Town Bandung terbukti bersalah memplagiat dan didenda sebesar Rp 1 miliar.

Keputusan hakim itu dibacakan pada 13 Desember dalam putusan perkara Nomor 1138 K/Pdt.Sus-HKI/2021 jo. No.31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pada 20 April 2021, Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan yang menyatakan PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dan dihukum untuk:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Segera memusnahkan instalasi "Love Light", yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung
40142, Indonesia, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

2. Segera memusnahkan semua benda dalam bentuk apapun yang terdapat tulisan dan gambar "Love Light" dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum
tetap.

ADVERTISEMENT

3. Membayar ganti rugi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat.

4. Mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat secara terbuka melalui paling sedikit: (i) 2 (dua) surat kabar harian nasional berbahasa Indonesia, (ii) 1 (satu) surat kabar harian nasional berbahasa Inggris, yaitu The Jakarta Post; dan (iii) Akun Sosial Media Instagram Wisata Selfie "Rabbit Town".

Karya Seni Chris Burden Urban Light di LACMA Los AngelesKarya Seni Chris Burden Urban Light di LACMA Los Angeles Foto: photo Β© Museum Associates/LACMA/LACMA - The Los Angeles County Museum of Art

"Keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut berarti mengonfirmasi kemenangan pihak Nancy J Rubins dan perkara ini sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang kalah harus segera melaksanakan isi putusan tersebut di atas, salah satunya menghancurkan instalasi Love Light dalam waktu 30 hari kerja sejak Putusan Kasasi diterima para pihak," tulis keterangan kuasa hukum Nancy J Rubins, IABF Law Firm.

Bagaimana kasus ini bermula? Baca halaman berikutnya.

Pada Maret 2018, jagat maya viral membicarakan soal tempat wisata baru di Bandung yang diduga menjiplak karya seniman di museum-museum luar negeri. Netizen menyebut spot selfie di lokasi itu mirip dengan karya seni yang tersimpan di Museum Ice Cream, New York, AS.

Karya seni cone es krim juga terdapat di lokasi museum yang sama. Ada juga ruangan penuh stiker yang mirip dengan karya seniman Jepang Yayoi Kusama sampai karya seni instalasi Urban Light milik seniman Chris Burden yang dipajang di LACMA, Los Angeles sejak tahun 2008.

Pada Juni 2020, pihak Chris Burden melalui kuasa hukum IABF Law Firm mengugat Rabbit Town Bandung atas tuduhan plagiat dan kerugian mencapai Rp 61 miliar.

Setahun berikutnya pada akhir April 2021, Rabbit Town Bandung kalah dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka terbukti bersalah dan didenda Rp 1 miliar namun Rabbit Town Bandung mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Pada 13 Desember 2021, Majelis hakim di Mahkamah Agung tetap memutuskan Rabbit Town Bandung bersalah. Mereka dinyatakan terbukti menjiplak karya seni instalasi seniman AS Chris Burden dan harus menjalankan kewajiban denda sampai permintaan maaf secara nasional.



Simak Video "Video: Yang Beda di Kehamilan Anak Ketiga Evi Masamba"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads