Rabbit Town Bandung kembali kalah telak dalam putusan banding tingkat Mahkamah Agung. Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan Rabbit Town Bandung terbukti melakukan plagiat atas karya seni instalasi Love Light karya seniman Amerika Serikat, Chris Burden.
Dalam putusan perkara Nomor 1138 K/Pdt.Sus-HKI/2021 jo. No.31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dinyatakan majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon yakni PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada.
"Menghukum para pemohon kasasi dahulu Tergugat 1 dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 5 juta," tulis pernyataan majelis hakim, seperti diterima detikcom, Rabu (22/12/2021).
Kasus ini bermula dari ahli waris pihak seniman AS Chris Burden, Nancy J Rubins mengklaim adanya tiruan atau plagiat dari karya seni instalasi Urban Light yang didirikan di taman hiburan Rabbit Town Bandung. Mereka menamakannya menjadi Love Light.
Karya seni Urba Light seperti diketahui berada di Museum LACMA, Los Angeles, dan telah mendunia. Nancy J Rubins melalui kuasa hukumnya IABF Law Firm menggugat PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada sebagai pemilik dan pengelola Rabbit Town Bandung.
"Keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung artinya mengonfirmasi kemenangan pihak Nancy J Rubins dan perkara ini bersifat final dan berkekuatan hukum tetap," tulis IABF Law Firm.
Sesuai keputusan, Rabbit Town Bandung yang terbukti melanggar hak cipta harus memusnahkan karya seni instalasi Love Light paling telat 30 hari, memusnahkan segala bentuk apapun dari tulisan dan gambar Love Light, membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar secara tunai, dan mengumumkan permintaan maaf secara terbuka di media nasional Indonesia.
"Keputusan ini sangat puas, artinya hakim di tingkat pertama dan tingkat Mahkamah Agung sudah sejalan dan sependapat dengan kita. Dan pentingnya juga penegakkan HKI di Indonesia," tambah M Ryan Dwi Saputra dari IABF Law Firm kepada detikcom.
Sebelumnya, taman hiburan di Bandung, Jawa Barat, Rabbit Town dinyatakan melanggar hak cipta dan kalah dari Chris Burden Estate dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Salah satu instalasi di Rabbit Town yang bernama Love Light disebut melanggar hak cipta dan meniru instalasi seni Urban Light ciptaan seniman Chris Burden yang terpajang di Los Angeles County Museum of Art, Amerika Serikat.
Simak Video "Video Kejadian yang Bikin Inul Daratista Trauma Naik Pesawat"
(tia/pus)