DKI Jakarta saat ini memasuki aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu. Tak hanya pusat perbelanjaan dan kegiatan masyarakat saja yang diperluas, namun juga museum dan galeri seni.
Aturan PPKM terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merespons aturan PPKM level 1 di wilayah DKI Jakarta, Galeri Nasional Indonesia menambah kuota kunjungan untuk pameran tetap koleksinya. Di aturan sebelumnya, per sesi kunjungan ada kuota 50 orang dan kini bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah PPKM level satu di Jakarta, kuota kunjungan pameran pun bertambah menjadi 70 orang setiap sesinya.
Kepala Galeri Nasional Indonesia, Pustanto mengatakan penambaan kuota kunjungan ini tentunya diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan yang sesuai dengan prosedur berlaku.
"Kami tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan pengunjung sehingga tidak menimbulkan kerumunan baik di area tunggu maupun ruang pameran," kata Pustanto dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (8/11/2021).
![]() |
Sejak awal pembukaan kembali pada 28 Oktober, Galeri Nasional Indonesia menerapkan sejumlah aturan dan tata tertib bagi pengunjung. Para pencinta seni tidak bisa langsung mendatangi ruang pamer tapi wajib melakukan reservasi. Berikut di antaranya:
1. Lakukan registrasi online paling lama 24 jam sebelum kunjungan melalui laman https://galnas-id.com
2. Tiba di Galeri Nasional Indonesia paling lambat 30 menit sebelum sesi kunjungan dimulai
3. Pastikan dalam kondisi sehat termasuk tidak demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak napas
4. Wajib memakai masker
5. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang dewasa
6. Pindai QR Code Aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk utama atau siapkan sertifikat vaksin COVID-19
7. Pengecekan hasil pindai QR Code Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin COVID-19 oleh petugas di pintu masuk. Lalu pengecekan suhu badan di pintu masuk utama.
8. Cucilah tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan setelah memasuki ruang pameran
9. Verifikasi kedatangan dan pindai QR Code registrasi pameran kepada petugas registrasi
10. Hindari membawa barang yang tidak diperlukan atau berlebihan karena fasilitas penitipan barang ditutup selama masa pandemi
Selama berada di dalam ruang pamer galeri, pengunjung juga harus menjaga jarak dengan orang lain sekitar 1,5 meter, dilarang melakukan kontak fisik, dilarang membawa makanan dan minuman maupun stroller, hindari menyentuh wajah, dilarang berbicara menggunakan ponsel, dan dilarang merokok.
(tia/dal)