Artefak Ganesha yang Diselundupkan ke AS Ditaksir sampai Rp 597 Juta

Artefak Ganesha yang Diselundupkan ke AS Ditaksir sampai Rp 597 Juta

Tia Agnes - detikHot
Kamis, 22 Jul 2021 15:03 WIB
3 Artefak Obyek Cagar Budaya yang Diselundupkan ke Amerika Dikembalikan ke Indonesia pada 21 Juli 2021 melalui KJRI New York
Artefak Ganesha diprediksi mencapai angka Rp 597 juta Foto: KJRI New York/ Istimewa
Jakarta -

Amerika Serikat mengembalikan tiga artefak yang menjadi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) kepada pemerintah Indonesia. Serah terima benda tersebut digelar di KJRI New York pada 21 Juli 2021 yang dihadiri oleh District Attorney, Homeland Security AS serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tiga artefak tersebut di antaranya adalah Seated Shiva, Seated Pavarti, dan Seated Ganesha. Estimasi ketiga cagar budaya tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Harga taksiran paling mahal adalah Seated Ganesha berukuran 3 x 2,5 x 3,5 inci dengan harga US$ 41.176 atau sekitar Rp 597 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk artefak Seated Pavarti ditaksir dengan harga US$32.273 atau sekitar Rp 468 juta. Sedangkan Seated Shiva seharga US$ 12.857 atau Rp 186 juta.

Laporan mengenai tiga artefak yang dikembalikan ke Indonesia oleh Amerika Serikat diterima detikcom dari siaran pers KJRI New York. Tiga obyek tersebut diberikan oleh pihak New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr. kepada pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Konsul Jenderal RI New York, Dr. Arifi Saiman.

ADVERTISEMENT
3 Artefak Obyek Cagar Budaya yang Diselundupkan ke Amerika Dikembalikan ke Indonesia pada 21 Juli 2021 melalui KJRI New York3 Artefak Obyek Cagar Budaya yang Diselundupkan ke Amerika Dikembalikan ke Indonesia pada 21 Juli 2021 melalui KJRI New York Foto: KJRI New York/ Istimewa

Dalam acara serah terima tersebut, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap jasa New York County District Attorney Cyrus Vance, Jr, Deputy Special Agent in Charge Erik Rosenblatt, dan Homeland Security Investigations.

"Kami akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga akhirnya dapat dikembalikan kepada pemerintah Indonesia," ungkap Dr. Arifi Saiman, dalam keterangannya.

Pengembalian ini bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari Antiquities Trafficking Unit, New York County District Attorney's Office bersama dengan Homeland Security Amerika Serikat.

Dari situ, diperoleh hasil adanya 3 artefak hasil jarahan candi yang dilakukan oleh warga negara Amerika keturunan India bernama Subhash Kapoor.

Pria yang disebut sebagai dealer seni itu juga terlibat dalam jaringan perdagangan benda antik secara ilegal. Kasus itu pun menemukan fakta lainnya yakni lebih dari 2.500 artefak diperdagangkan secara ilegal, termasuk yang berasal dari Indonesia.

Nilai total benda-benda cagar budaya yang diperjualbelikan secara ilegal itu senilai US$ 143 juta.

Sejak Agustus 2020, New York County District Attorney's Office berhasil mengembalikan 393 benda cagar budaya ke 11 negara. Di antaranya 3 artefak ke Indonesia, 12 artefak ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 13 artefak ke Thailand, dan 33 artefak ke Afghanistan.




(tia/dal)

Hide Ads