3 Artefak yang Diselundupkan ke Amerika Dikembalikan ke Indonesia

3 Artefak yang Diselundupkan ke Amerika Dikembalikan ke Indonesia

Tia Agnes - detikHot
Kamis, 22 Jul 2021 10:38 WIB
3 Artefak Obyek Cagar Budaya yang Diselundupkan ke Amerika Dikembalikan ke Indonesia pada 21 Juli 2021 melalui KJRI New York
Salah satu artefak cagar budaya benama Seated Parvati yang diselundupkan ke Amerika Serikat oleh pria keturunan India bernama Subhash Kapoor. Foto: KJRI New York/ Istimewa
Jakarta -

Tiga artefak yang diduga cagar budaya yang diselundupkan ke New York akhirnya dikembalikan ke Indonesia. Pada 21 Juli 2021, pihak New York County District Attorney yang diwakili oleh Cyrus Vance, Jr menyerahkannya melalui Konsul Jenderal RI New York, Arifi Saiman.

Dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (22/7/2021), tiga buah artefak yang diduga cagar budaya di antaranya adalah Seated Shiva yang diprediksi senilai US$ 12.857, Seated Pavarti senilai US$ 32.273, dan Seated Ganesha dengan estimasi US$ 41.176.

Dalam acara serah terima tersebut, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap jasa New York County District Attorney Cyrus Vance, Jr, Deputy Special Agent in Charge Erik Rosenblatt, dan Homeland Security Investigations.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga akhirnya dapat dikembalikan kepada pemerintah Indonesia," ungkap Arifi Saiman, dalam keterangannya.

3 Artefak Obyek Cagar Budaya yang Diselundupkan ke Amerika Dikembalikan ke Indonesia pada 21 Juli 2021 melalui KJRI New York3 Artefak Obyek Cagar Budaya yang Diselundupkan ke Amerika Dikembalikan ke Indonesia pada 21 Juli 2021 melalui KJRI New York Foto: KJRI New York/ Istimewa

Cyrus Vance, Jr dari New York County District Attorney juga berterima kasih atas kerja keras Antiquities Trafficking Unit District Attorney's Office dan Homeland Security.

ADVERTISEMENT

"Mereka bekerja keras untuk mengembalikan obyek cagar budaya ke 11 negara selama setahun belakangan," ungkapnya.


Kronologi Penyelundupan 3 Artefak Indonesia

Asal muasal penyelundupan tiga artefak Indonesia yang diduga obyek cagar budaya itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Antiquities Trafficking Unit, New York County District Attorney's Office bersama dengan Homeland Security Amerika Serikat.

3 Artefak Obyek Cagar Budaya yang Diselundupkan ke Amerika Dikembalikan ke Indonesia pada 21 Juli 2021 melalui KJRI New York3 Artefak Obyek Cagar Budaya yang Diselundupkan ke Amerika Dikembalikan ke Indonesia pada 21 Juli 2021 melalui KJRI New York Foto: KJRI New York/ Istimewa

Tiga artefak diperoleh dari hasil jarahan candi oleh pria warga negara Amerika keturunan India bernama Subhash Kapoor. Pria yag juga seorang dealer seni itu terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal benda antik.

Sejak 2011, lebih dari 2.500 artefak yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor termasuk dari Indonesia hingga Kamboja. Nilai total benda-benda cagar budaya itu senilai US$ 143 juta.

3 Artefak Obyek Cagar Budaya yang Diselundupkan ke Amerika Dikembalikan ke Indonesia pada 21 Juli 2021 melalui KJRI New York3 Artefak Obyek Cagar Budaya yang Diselundupkan ke Amerika Dikembalikan ke Indonesia pada 21 Juli 2021 melalui KJRI New York Foto: KJRI New York/ Istimewa

Di 2012, surat penangkapan atas aksi Kapoor pun dikeluarkan. Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh rekan terdakwa diajukan. Pada Juli 2020, New York County District Attorney's Office mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor. Saat ini, ia berada di penjara India dan menunggu persidangan.

Sejak Agustus 2020, New York County District Attorney's Office berhasil mengembalikan 393 benda cagar budaya ke 11 negara. Di antaranya 3 artefak ke Indonesia, 12 artefak ke Republik
Rakyat Tiongkok (RRT), 13 artefak ke Thailand, dan 33 artefak ke Afghanistan.




(tia/nu2)

Hide Ads