Galeri Nasional Indonesia (GNI) resmi dibuka lagi mulai hari ini. Pameran tetap koleksi GNI bisa dikunjungi para pengunjung dengan aturan protokol terbaru sesuai arahan dari pemerintah.
Bagi pengunjung yang ingin menyambangi GNI bisa mendaftar melalui dua cara. Pertama, registrasi secara daring atau online dengan aturan paling lambat 24 jam sebelum sesi kunjungan (ada 5 sesi kunjungan setiap harinya) yang dipilih di tautan https://galnas-id.com/.
Setelah registrasi berhasil, konfirmasi kunjungan dikirim ke alamat email yang didaftarkan lalu verifikasi kedatangan saat berada di GNI.
Cara kedua, pengunjung bisa datang langsung ke GNI. Lalu menentukan registrasi luring dan sesi kunjungan dibantu oleh petugas registrasi.
![]() |
Di masa PSBB transisi, Galeri Nasional Indonesia menerapkan aturan baru sesuai rekomendasi dari International Council of Museums (ICOM). Ada aturan apa saja?
1. Pastikan tiba di Galeri Nasional Indonesia paling lambat 30 menit sebelum sesi kunjungan yang ditetapkan untuk verifikasi registrasi.
2. Pastikan dalam kondisi sehat, termasuk tidak demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
3. Suhu badan pengunjung dicek oleh petugas di pintu masuk. Pengunjung dengan suhu tubuh β₯ 37,5 Β°C tidak diizinkan masuk.
4. Mencuci tangan menggunakan sabun dan/atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan setelah memasuki ruang pameran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Gunakan masker. Pengunjung yang tidak menggunakan masker tidak diizinkan masuk.
6. Dilarang membawa senjata tajam, bahan mudah terbakar, bahan berbau menyengat, dan hewan peliharaan.
7. Hindari membawa barang yang tidak diperlukan/berlebihan karena fasilitas penitipan barang ditutup selama masa pandemi.
8. Posisikan diri pada penanda jarak 1,5 meter selama antri masuk ruang pameran.
9. Selama berada di dalam ruang pamer:
- Hindari kontak fisik dengan orang dan benda.
- Selalu menjaga jarak dengan pengunjung lain, minimal 1,5 meter.
-Hindari menyentuh wajah (mata, hidung, dan mulut). Jika terpaksa, gunakan tisu bersih.
10. Jika sesi kunjungan telah habis, silakan keluar ruang pameran dengan tertib dan tetap menjaga jarak.
11. Dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu dan/atau merusak fasilitas Galeri Nasional Indonesia.
(tia/dar)