Pengadilan Jepang Vonis Bebas Seniman Megumi Igarashi

Pengadilan Jepang Vonis Bebas Seniman Megumi Igarashi

Tia Agnes - detikHot
Selasa, 10 Mei 2016 08:55 WIB
Pengadilan Jepang Vonis Bebas Seniman Megumi Igarashi
Foto: Getty Images
Jakarta - Masih ingat dengan kasus seniman Jepang Megumi Igarashi yang dituntut publik karena membuat karya seni instalasi perahu kayak berbentuk seperti alat kelamin wanita pada 2014 lalu?

Setelah dua tahun, kasus kontroversial Igarashi mencapai titik terang. Pengadilan Jepang memvonis bebas dan menyatakan tidak bersalah, namun dia tetap harus membayar denda senilai 400.000 Β₯ ($ 3.700) atau sekitar Rp 49 juta atas tuduhan yang lain.

Keputusan pengadilan juga menyebutkan bahwa Igarashi hanya melanggar hukum dengan membagi data dari scan 3Dimensi karya seni berbentuk alat kelamin wanita kepada masyarakat luas. Karya seni tersebut berjudul 'Kayak'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: 35 Perupa Ramaikan Pameran 'Manifesto V: Arus'

Kasus seniman yang dikenal dengan sebutan 'Rokudenashiko' atau berarti 'gadis nakal' bermula dari tahun 2014. Saat itu, karyanya dipajang di sebuah toko seks di Tokyo. Ia dijerat dengan hukum pornografi karena memajangnya dan menyebarkan kepada orang-orang. Perempuan yang berusia 42 tahun itu sempat ditangkap namun dibebaskan kembali setelah mengajukan banding hukum dan petisi yang ditandatangani lebih dari 17 ribu orang.

Tapi, kepolisian Tokyo menangkapnya lagi. Kasus ini memicu perdebatan publik karena mempersoalkan sensor dan hukum pornografi di Jepang. Karena Jepang memiliki industri pornografi terbesar di dunia.Β  Setelah keputusan pengadilan, lewat situsnya Igarashi mengatakan tetap akan membuat karya seni berbentuk kayak tersebut.

"Tapi saya akan membuatnya lebih ngepop dan santai lagi. Seperti dengan alat kelamin pria yang sudah dianggap sebagai bagian dari budaya pop Jepang," pungkasnya.

(tia/tia)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads