Setelah dua tahun, kasus kontroversial Igarashi mencapai titik terang. Pengadilan Jepang memvonis bebas dan menyatakan tidak bersalah, namun dia tetap harus membayar denda senilai 400.000 Β₯ ($ 3.700) atau sekitar Rp 49 juta atas tuduhan yang lain.
Keputusan pengadilan juga menyebutkan bahwa Igarashi hanya melanggar hukum dengan membagi data dari scan 3Dimensi karya seni berbentuk alat kelamin wanita kepada masyarakat luas. Karya seni tersebut berjudul 'Kayak'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus seniman yang dikenal dengan sebutan 'Rokudenashiko' atau berarti 'gadis nakal' bermula dari tahun 2014. Saat itu, karyanya dipajang di sebuah toko seks di Tokyo. Ia dijerat dengan hukum pornografi karena memajangnya dan menyebarkan kepada orang-orang. Perempuan yang berusia 42 tahun itu sempat ditangkap namun dibebaskan kembali setelah mengajukan banding hukum dan petisi yang ditandatangani lebih dari 17 ribu orang.
Tapi, kepolisian Tokyo menangkapnya lagi. Kasus ini memicu perdebatan publik karena mempersoalkan sensor dan hukum pornografi di Jepang. Karena Jepang memiliki industri pornografi terbesar di dunia.Β Setelah keputusan pengadilan, lewat situsnya Igarashi mengatakan tetap akan membuat karya seni berbentuk kayak tersebut.
"Tapi saya akan membuatnya lebih ngepop dan santai lagi. Seperti dengan alat kelamin pria yang sudah dianggap sebagai bagian dari budaya pop Jepang," pungkasnya.
(tia/tia)











































