Perseteruan hukum antara Farly Lumopa dan pesinetron Adly Fairuz terkait dugaan pencatutan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maman Ade Rukiman selaku pengacara penggugat mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan penyelesaian perkara di luar ruang sidang.
"Belum ada, belum ada (mediasi), tapi kami tetap masih membuka pintu untuk mediasi, apa ada data dari pihak tergugat sendiri mengajak untuk mediasi. Baik itu di dalam persidangan ataupun di luar persidangan kita masih membuka ruang gitu," kata Maman Ade Rukiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Bagi pihak penggugat, jalur mediasi dipandang sebagai langkah yang baik untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Ia berharap ada itikad baik dari pihak Adly Fairuz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam mediasi itu kan kita cari win-win solution kan ya, untuk pemecahan masalahnya, penyelesaian masalahnya. Tapi tetap membuka pintu musyawarah," terang Maman Ade Rukiman.
Pihak penggugat juga memberikan apresiasi kepada pihak Adly Fairuz. Meski sempat absen dalam beberapa kali agenda persidangan, kehadiran kuasa hukum Adly Fairuz dianggap sebagai sinyal positif.
"Setelah tiga kali sidang baru mereka hadir ya melalui kuasa hukumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih ya. Berarti ada itikad baik dari mereka untuk bisa menyelesaikan ini," ucap Maman Ade Rukiman.
Sidang hari ini harus ditunda hingga pekan depan. Pendundaan sidang karena adanya kendala administratif terkait perubahan alamat dari beberapa pihak turut tergugat serta absennya Ketua Majelis Hakim.
Pihak Farly Lumopa bersiap memperbaiki berkas agar persidangan bisa segera masuk ke tahap mediasi formal yang difasilitasi oleh pengadilan.
Perkara ini bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW) yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025. Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan.
Gugatan perdata kemudian diajukan lewat kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai hampir Rp 5 miliar.










































