Pihak kejaksaan menduga karya yang dimilikinya tersebut palsu. Hal ini diketahui dari tanda tangan Hirst di belakang kanvas yang berbeda dari aslinya. Namun, ia berkelit dan mengatakan hanya seorang kolektor pemula. Selain itu Kevin belum mengetahui seluk beluk dunia seni rupa.
Ia dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara dan 5 tahun masa percobaan. Atas keputusan ini, pria berusia 46 tahun tersebut akan mengajukan banding.
Pengacaranya, Sam Talkin mengatakan, "Dia adalah orang yang taat hukum dan sepanjang hidupnya jauh dari kejahatan," ujarnya seperti dilansir dari BBC, Rabu (21/5/2014).
Namun jaksa berpendapat bahwa kliennya tersebut memang merencanakan pemalsuan lukisan Hirst dan mencoba mencari keuntungan. Awalnya, pada Desember 2013, Sutherland mencoba mendekati Balai Lelang Sotheby untuk menjual lukisannya.
Pihak studio Hirst di London mengatakan karya seni tersebut palsu dan balai lelang menolaknya. Kemudian, pada 31 Januari mereka pun mengumumkan kecurigaan soal keasliannya. Dalam waktu tiga jam, sang pastur dihubungi oleh detektif dan mengatakan ingin membelinya seharga Rp 2,1 milliar.
Kevin ditangkap 7 Februari. "Kejahatan ini dimotivasi oleh keserakahannya dan ingin mendapatkan keuntungan," kata asisten jaksa wilayah Rachel Hochhauser.
(tia/ich)











































