Video: Melani Mecimapro Dibebaskan dari Dakwaan Pidana Konser TWICE

detikUpdate

Video: Melani Mecimapro Dibebaskan dari Dakwaan Pidana Konser TWICE

Anisa Hafifah - detikHot
Senin, 09 Feb 2026 20:15 WIB

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, menjalani pembacaan putusan sidang pada Senin (9/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 10 miliar saat konser girl grup Korea Selatan TWICE. Diketahui, kasus ini bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terhadap PT Melani Citra Permata yang dipimpin oleh Melani.

Dalam hasil putusannya ini, hakim ketua memutuskan bahwa Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tapi bukan merupakan tindak pidana sehingga ia dibebaskan dari tahanan.

"Fransiska Dwi Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan." kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (9/2/2026).

Embed Video
Hide Ads