detikUpdate
Video Razman Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Rabu, 16 Jul 2025 14:27 WIB
Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat Pengadilan serta pernah dihukum.