Video Razman Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

detikUpdate

Video Razman Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Ammarza Akhmal - detikHot
Rabu, 16 Jul 2025 14:27 WIB

Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat Pengadilan serta pernah dihukum.

Tonton berita video lainnya di sini, ya!

Embed Video
Hide Ads