Dewan Pers Larang Infotainmen yang Menyesatkan
Senin, 07 Agu 2006 09:26 WIB

Jakarta - PBNU mengeluarkan fatwa haram menonton tayangan infotainmen yang menyesatkan karena dapat mengakibatkan degradasi moral. Hal ini diamini juga Dewan Pers sebagai lembaga pemantau danpengawasan para kuli tinta. "Penyiaran infotainmen yang menayangkan sajian utama tentang perselingkuhan tanpa dasar, gosip, gunjingan, dan promosi kumpul kebo itu jelas bertentangan dengan UU Pers dan kode etik wartawan," kata anggota Dewan Pers Leo Batubara ketika dihubungi detikcom Senin (7/8/2006).Namun menurut Leo, ada juga infotainmen yang memiliki dasar yang kuat dalam menyajikan informasi tentang perselingkuhan seorang artis. Menurutnya kalau seperti itu berarti memang benar."Itu bagian dari kontrol masyarakat pers. Dan ini tidak bertentangan dengan UU serta kode etik," jelas Leo.Leo mengharapkan kepada pemilik perusahaan infotainmen untuk bisa memadukan antara hiburan dan informasi bagi masyarakat. "Jadi yang ditayangkan itu cukup mendidik dan tidak melulu tentang gosip," pinta Leo.Sebelumnya dalam Munas Alim Ulama NU di Surabaya, Jawa Timur Komisi Fatwa NU mengeluarkan fatwa haram bagi warga nahdliyin untuk menonton tayangan infotainmen yang menyesatkan. (ahm/)