Nonton TV di Mobil Denda Rp 1 Juta!
Selasa, 29 Nov 2005 12:09 WIB
Jakarta - Suka menonton TV saat di lampu merah? Awas! Mulai 1 Januari 2006, berkendara sambil menonton TV bisa dikenakan denda USS 100 atau sekitar Rp 1 juta. Aturan ini dikeluarkan pemerintah negara bagian Illinois, Amerika Serikat, seperti dimuat koran Daily Herald, Selasa (29/11/2005). Menonton TV, meski kondisi mobil tidak dalam keadaan melaju, bisa merusak konsentrasi pengendara. Bisa saja pedal rem terlepas atau kondisi-kondisi lain yang potensial mengakibatkan kecelakaan. Membiarkan anak menonton TV di mobil juga bisa dikenakan hukuman. Pihak berwenang khawatir emosi anak-anak jadi tak terkendali saat menonton TV. Bisa saja mereka melonjak-lonjak kegirangan karena melihat salah satu adegan dari serial kartun favorit mereka. Konsentrasi pengendara pun bisa terganggu yang akhirnya lagi-lagi berbuntut pada kecelakaan. Larangan menonton TV saat di mobil dipicu tabrakan yang melibatkan pria asal Alaska beberapa waktu lalu. Pria itu diajukan ke pengadilan setelah trucknya melaju tanpa kendali dan menabrak sebuah mobil yang sedang melintas dari arah berlawanan. Satu orang tewas akibat kejadian tersebut. Diduga, truck itu lepas kendali karena pengendaranya keasyikan menyaksikan acara tv 'Road Trip'. Namun oleh hakim, pria itu dibebaskan dari segala hukuman. Dari hasil penyelidikan ditemukan kalau mobil hilang kendali karena sang pengendara truck menunduk untuk mencari botol minuman bersoda. Meski demikian, opini masyarakat sudah terbentuk kalau kecelakaan diakibatkan karena menonton TV. Karena itu, beberapa negara bagian AS menetapkan larangan menonton TV saat di mobil. Di Indonesia larangan itu perlu nggak ya? (ine/)











































