Program-program tersebut adalah 'Pesbukers' (ANTV), 'Indonesia Sehat' (TVRI), 'Uya Emang Kuya' (SCTV), 'Bioskop TransTV' (Trans TV), segmen talkshow 'Metro Siang' (MetroTV) dan 'Sembilan Wali' (Indosiar).
Keenam program itu dianggap melanggar beberapa pasal-pasal yang menyangkut beberapa hal seperti perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan hingga pelecehan individu/kelompok masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aturannya pemberian sanksi seperti itu kami harus bertemu langsung dengan para pimpinan dari ANTV," ujar Komisioner KPI, Ezki Suyanto saat berbincang melalui ponselnya, Kamis (3/1/2013).
Sayangnya pertemuan itu harus tertunda karena pihak ANTV menunda pertemuan. "ANTV menunda untuk melakukan pertemuan dengan KPI. Mereka beralasan belum sempat melakukan pertemuan karena ada rapat internal," jelasnya.
Ezki menambahkan bahwa pihak sampai saat ini masih menunggu respon dari pihak ANTV. Ia pun meminta agar pihak ANTV mematuhi apa yang telah menjadi keputusan KPI.
Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak televisi yang diberikan sanksi oleh KPI.
(fk/ast)











































