"KPID Bali mendapatkan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap tayangan sinetron "Sembilan Wali," yang tayang di stasiun TV swasta nasional," kata
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Komang Suarsana, di kantornya, Jl Tjokorda Agung Tresna, Denpasar, Jumat (3/8/2012).
Sinetron ini dinilai tidak menghormati SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). 'Sinetron 'Sembilan Wali' terindikasi mengandung pelecehan terhadap umat Hindu," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPID Bali pun langsung melayangkan surat teguran keras kepada stasiun televisi yang menayangkan sinetron 'Sembilan Wali'. "KPID Bali meminta tayangan "Sembilan Wali dihentikan," kata Suarsana.
Namun, peringatan tersebut tak mendapatkan respon dari Indosiar. "Teguran kedua sudah kami keluarkan sekaligus minta tayangan dihentikan," ujar Suarsana.
(gds/ich)











































