"Beberapa tidak mematuhi kode etik. Mereka (infotainment) banyak melanggar privasi, mencampuradukkan fakta dan opini," kata Wakil Ketua KPI Nina Muthmainnah saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/7/2010). Bila usulan ini sukses, maka LSF akan menyensor tayangan infotainment sebelum tayang, tidak seperti yang berlaku sekarang ini.
Lantas, bagaimana dengan infotainment yang mengklaim mereka sebagai jurnalis dan diakui oleh salah satu organisasi profesi wartawan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nina menjelaskan, usulan infotainment masuk ke dalam tayangan kategori nonberita muncul karena banyaknya aduan masyarakat terhadap tayangan infotainment.
"Puncaknya ketika pemberitaan video mesum," sebut Nina.
Usulan infotainment masuk kategori nonberita akan dibicarakan dengan Dewan Pers lebih sebelum masuk dalam draf perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS).
(ahy/eny)