Mosi tidak percaya atau pernyataan sikap anggota LSF kemudian berujung pada sidang khusus LSF pada Senin (9/3) lalu. Sebanyak 25 orang dari 40 anggota LSF disebut Anwar menuntut pergantian kepemimpinan, dan berujung pada terpilihnya dia menjadi ketua yang baru.
Ada beberapa alasan yang disebutkan Anwar dalam pernyataannya sambil membacakan teks di kertas, Kamis (12/3) di Gedung Film, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Yang pertama, Anwar menyebut perlunya ada penyegaran. Jika mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 3/M/2009 tanggal 10 Februari 2009, kepengurusan LSF harusnya berakhir sejak 2012, yang kemudian diperpanjang dengan SK Kemendikbud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan penyegaran diharapkan ada suasana baru, semangat baru, serta perspektif baru dalam kepemimpinan LSF menghadapi perkembangan perfilman yang sangat dinamis," katanya.
Kemudian ia mengeluhkan kepengurusan sebelumnya yang tidak memiliki komunikasi baik. Kebijakan LSF disebut aktor yang pernah menjadi Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) itu dibuat dengan tertutup dan hanya melibatkan orang-orang tertentu. Fungsi Komisi dan Forum Pelaksana Harian (Lakhar) hanya formalitas.
Selain itu Anwar menyebutkan alasan lain karena kepemimpinan sebelumnya tak ada transparansi, Ketua dan Wakil LSF sering tidak berada di tempat, dan tidak adanya penghargaan dari pimpinan ke anggota.
Namun kabarnya, pergantian ketua baru juga disebabkan karena beberapa anggota LSF sudah tidak terpilih lagi dalam seleksi untuk kepengurusan yang akan datang. Salah satu yang tidak lolos adalah Anwar Fuady. Mukhlis PaEni juga disebut tidak memperjuangkan beberapa anggota yang tidak lolos karena hanya ada lima orang anggota lama yang terpilih untuk anggota LSF baru.
Baca Juga: Anwar Fuady Jadi Ketua LSF, Ini Ancaman Ketua PPFI Firman Bintang
"Rekruitmen di masa transisi semestinya oleh Ketua dan Wakil Ketua LSF diperjuangkan menjadi sebuah kebijakan agar diisi anggota LSF 2009-2012 sebagai pertanggungjawaban moral dalam mengembangkan LSF ke depan," lanjut Anwar dalam pernyataan yang ia bacakan.
Ketua Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI) Firman Bintang yang juga anggota LSF periode 2009-2012 sebelumnya menyebut pemilihan Anwar Fuady sebagai ketua baru tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena kepengurusan lama berdasarkan Keppres dan diperpanjang dengan SK Menteri sebelum ada Keppres baru. Ia juga menilai Anwar tidak kompeten.
Namun menurut Anwar, pergantiaan ketua itu sepenuhnya keputusan anggota tanpa campur tangan pemerintah, sama seperti mengganti ketua kelas. Hal itu tentunya berbanding terbalik dengan 'upaya penyegaran' yang disebutkan Anwar atas masa kepengurusan yang habis berdasarkan Keppres.
"Jadi Kementerian nggak berhak ikut campur. Kami tidak punya atasan, Menteri hanya mitra untuk hal administratif," katanya lantang.
"LSF dipilih oleh untuk anggota dan oleh anggota," sambung anggota LSF Nyoman di tempat yang sama.
Anwar Fuady mengaku tidak tahu sampai kapan ia akan menjadi Ketua LSF. "Ya sampai ada Keppres baru dan pemilihan anggota baru. Tapi nggak tahu itu kapan," katanya.
(ich/mmu)