Film yang dipastikan akan masuk tersebut yakni 'Harry Potter & the Deathly Hallows: Part 2' dan 'Transformers Dark of the Moon'.
"Tidak akan ada kenaikan tiket," janji Djonny Syafruddin selaku Ketua Umum GPBSI beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tambahnya, kenaikan pajak menjadi 100% tersebut berpengaruh kepada importir film bukan bagi bioskop tanah air. "Mereka (importir) sudah ada perhitungannya lah, kalau dari kita tidak kena pengaruh," ungkap Djonny.
"Lagipula dengan dinaikkannya pajak menjadi 100% ini, setidaknya pajak kita untuk film luar setara dengan Thailand. Sebelumnya kan kita terlalu murah," jelasnya.
Sejauh ini yang masih menjadi permasalahan bagi bioskop tanah air adalah, ketika selama hampir 6 bulan film asing Box Office tidak bisa tayang, pihak mereka mengalami penurunan pendapatan.
"Kita kan bioskop sewa tempat di mall-mall. Nah kita minta kepada mall untuk ditunda dulu tagihannya, sampai ini bisa normal kembali," pinta Djonny.
Djonny melanjutkan, semenjak terjadi kisruh pajak dan bea masuk impor film asing tersebut, dampaknya memberi penurunan pendapatan dari bioskop yang tadinya bisa mendapatkan Rp 3,9 miliar dan menurun menjadi Rp 1,9 miliar dalam sebulan.
"Selain itu, biaya operasional kita juga tersedot besar di listrik, hampir 60% kena di situ. Saya berharap pemerintah bisa kasih insentif ke situ," paparnya.
Tapi sekali lagi, Djonny menegaskan tidak akan ada kenaikan harga tiket untuk film-film yang sudah ditunggu mengingat Indonesia sudah tertinggal 2 minggu dari jadwal pemutaran film tersebut di negara lain.
Untuk diketahui, skema sistem pajak film impor tersebut kini sudah tidak lagi dihitung berdasarkan panjang film (pita film), namun kini diukur berdasarkan durasi film dimana per menit film bisa dikenakan dari Rp 21.000 hingga Rp 22.000.
(nrs/ich)











































