Apa Itu LSF?

Apa Itu LSF?

- detikHot
Senin, 22 Sep 2008 18:02 WIB
Jakarta - Ingatkah Anda pada kasus film 'ML' yang filmnya gagal tayang gara-gara nggak lulus sensor? Bahkan Lembaga Sensor Film (LSF) menggunting pita film yang dibintangi Ratu Felisha itu hingga 15 meter.

Nah...sekarang yang akan kita bahas bukan soal filmnya tapi apa itu LSF. Pertama-tama kita harus tahu terlebih dahulu apa itu sensor. Sensor diadaptasi dari bahasa Inggris. Sensor menurut Oxford Dictionary Censor means official with authority to examine letters, books, periodicals, plays, film etc and to cut-out anything regarded as immoral or in otherways undesirable. Maka dalam dunia perfilman sensor bermakna "suatu film dapat dilakukan pemotongan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal yang dianggap tidak bermoral atau tidak layak". yang tentunya dilakukan oleh Lembaga Negara. Di Indonesia lembaga itu disebut Lembaga Sensor Film (LSF)


LSF didirikan oleh pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tentang Perfilman tahun 1992, khususnya Bab V Pasal 33 dan 34 menyangkut soal sensor. Di dalam Undang-undang itu, LSF mempunyai wewenang untuk memotong bagian gambar tertentu, meniadakan suara tertentu, hingga menolak untuk menayangkan film tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 tahun 1994, Bab II pasal 4 Tentang Lembaga Sensor Indonesia, LSF berfungsi untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia. Di samping itu fungsinya juga memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia. LSF juga memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan, dipertunjukkan dan atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan kearah pengembangan perfilman di Indonesia.

Penyensoran sendiri dilakukan dengan memeriksa dan meneliti segi-segi keagamaan, ideologi dan politik, sosial budaya, dan ketertiban umum. Penyensoran sendiri bertujuan supaya film-film yang beredar tidak membuat masyarakat untuk bersimpati terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, melakukan perbuatan-perbuatan tercela dan hal-hal yang bersifat amoral, melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lainnya dan bersimpati terhadap sikap-sikap anti Tuhan dan anti agama, serta melakukan penghinaan terhadap salah satu agama yang dapat merusak kerukunan hidup antar-umat beragama.

Namun beberapa bulan lalu keberadaan LSF sempat diragukan, bahkan bintang film Dian Sastro pun pada 24 Januari 2008 menuntut supaya LSF dibubarkan dan diganti dengan Lembaga Klarifikasi Film. Namun tuntutan Dian Sastro yang sampai ke meja hijau itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi pada saat itu hanya memberikan lampu hijau untuk mengadakan perbaikan UU tentang perfilman, yang lebih sesuai dengan perkembangan masa kini.

(hkm/hkm)

Hide Ads