Pihak Ruben Onsu Buka Suara Soal Gugatan 'Geprek Bensu' Ditolak MA

Pihak Ruben Onsu Buka Suara Soal Gugatan 'Geprek Bensu' Ditolak MA

Desi Puspasari - detikHot
Sabtu, 13 Jun 2020 19:41 WIB
Jordi Onsu dan Minola Sebayang beri penjelasan usai gugatan Geprek Bensu ditolak MA
Foto: Jumpa pers pihak Ruben Onsu (Desi Puspasari/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu terkait nama Bensu dalam bisnis ayam geprek miliknya. Pihak Ruben Onsu akhirnya angkat bicara.

Pihak Ruben Onsu bicara melalui Jordi Onsu dan pengacaranya, Minola Sebayang. Minola membuka pembicaraan, jauh sebelum adanya putusan MA dua pihak yang sedang bersengketa, yaitu PT Onsu Pangan Perkasa milik Jordi dengan Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono sudah ada pembicaraan.

"Jauh dari sebelum ada putusan itu sudah ada pembicaraan antara dua orang yang memiliki tempat makan yang ada unsur nama Bensunya. Yang satu di bawah PT Onsu Pangan Perkasa yang satu adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan brand I AM Geprek Bensu, sudah ada pembicaraan mencari titik temu agar tidak bersengketa dan ribut sebelum putusan," buka Minola ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kami ada beberapa hal yang harus diluruskan agar tidak terjadi opini publik keliru, seolah-olah klien kami, Ruben Onsu, Jordi Onsu, atau PT Onsu Pangan Perkasa adalah orang yang merampas, adalah orang yang melakukan pembohongan-pembohongan, adalah orang dalam posisi hukumnya adalah orang keliru," jelasnya.

Ruben Onsu saat ditemui di studio Trans TV.Ruben Onsu / Foto: Palevi S/detikFoto

Minola juga menjelaskan Bensu sudah ditetapkan dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah singkatan dari Ruben Onsu. Putusan tersebut tertulis pada amar putusan nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

ADVERTISEMENT

"Secara hukum satu-satunya orang yang memiliki legalitas memakai nama Bensu adalah Ruben Onsu. Bensu adalah Ruben Onsu," jelas Minola.

Sedangkan untuk brand 'Geprek Bensu' dipakai oleh PT Onsu Pangan Perkasa. Kata geprek sendiri dipakai menggunakan public domain yang artinya milik umum. Kata Bensu di belakang kata Geprek dipakai untuk sebagai pembeda.

"Faktanya Yangcent yang mengklaim Bensu miliknya adalah nama dari Benny Sujono, yang merupakan ayahnya hanya berdasarkan dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam nomor 943/Pdt.P/2017/PN.JKt.Brt yang menyatakan bahwa nama sah Benny To berubah menjadi Benny Sujono pada 10 Januari 2018," tambahnya.

Ini adalah yang jadi penghalang pihak Ruben Onsu mendapatkan sertifikat Geprek Bensu tidak bisa dikeluarkan oleh Dirjen Haki Kemenkumham karena sudah ada merek lain menggunakan merek Bensu. Untuk pendaftaran merk di Kemenkumham sesuai dengan UU nomer 20 tahun 2016 tentang merek dan indografis adalah sistem yang first to file atau siapa yang mengajukan nama merek, maka dialah yang mendapat nama merk tersebut.

"Jadi walaupun nama kita dapat penetapan Bensu adalah Ruben Onsu, tapi ketika mengajukan permohonan nama agar dapat sertifikat merk, dia terhalang karena ada first to file akibat merk brand Bensu diberikan ke Bengkel Susu alias Bensu juga," jabarnya.

"Kita sudah nego dan musyawarah ke pihak Bengkel Susu. 2015 Bengkel Susu ada menggunakan Bensu nama itu sudah dikenal oleh Ruben Onsu. Usahanya pun diakui mereka banyak yang anggap milik Ruben Onsu. Nah kami sudah dapat pengalihan nama Bensu dari Bengkel Susu ke pihak kami. Pihak Dirjen Haki ini sudah mengeluarkan sertifikat atas nama Bensu," sambung Minola.

Pada kesempatan yang sama, Minola dan Jordi memperlihatkan 35 sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Dirjen Haki Kemenkumham. Akan tetapi, ada Ayam Geprek Benny Sujono juga mendapatkan sertifikat merek.

Itu yang membuat pihak Ruben Onsu mencari kepastian hukum. Melihat dari penetapan nama Bensu, Minola menegaskan tidak ada kecurangan dari Ruben dan Jordi.

"Penetapan nama sudah sah juga. Kalau pihak sana Bensu itu Benny Sujono itu berdasarkan penetapan nama 2018. 2018 Benny To berubah nama jadi Benny Sujono. Sementara Ayam Geprek Benny Sujono lahir 2017. Logikanya PT lahir baru mengubah nama. Penjelasan ini membantah tudingan klien kami (Ruben dan Jordi) curang," tegas Minola.

Ruben Onsu, Sarwendah dan ThaliaRuben Onsu, Sarwendah dan Thalia Foto: Ruben Onsu, Sarwendah dan Thalia (Hanif/detikHOT)

Akan tetapi, pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono mengajukan gugatan balik untuk meminta 35 sertifikat merek Bensu yang dimiliki PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan. Putusan Niaga menyatakan dari 35 sertifikat hanya 6 merek yang dibatalkan.

"Artinya apa? PT OPP masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Tidak perlu tutup, karena kami masih ada 2 sertifikat di kelas 43. Yang harus dilakukan adalah mengubah font atau form nama," jelas Minola.

"Karena sertifikat itu 'Geprek Bensu'. Mau diganti pun masyarakat tidak akan terpengaruh. Atau kita bikin ubah logo tidak mempengaruhi, tapi tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," tegasnya.


Hide Ads