Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial M terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Syahrini. M diduga menyebarluaskan video pornografi mirip Syahrini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Syahrini pada Selasa (12/5/2020).
Yusri menyebut pelaku berinisial M tersebut ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur pada 19 Mei 2020. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
![]() |
"Kita masih lakukan pendalaman, kalau (pengakuan) korban tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi," ungkapnya.
DS mempolisikan akun @danunyinyir99 milik M, karena diduga telah mengunggah dan menyebarkan video syur diduga mirip Syahrini di Instagram. Laporan tersebut dibuatnya pada tanggal 12 Mei 2020.
"Nah laporan DS ini berisikan tentang kliennya S (Syahrini) diduga namanya dicemarkan terhadap konten pornografi di media sosial," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan DS teregistrasi dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. Yaitu dengan korban Syahrini dan kerugian imaterial.
Pihak Syahrini membuat laporan dengan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
![]() |
(hnh/nu2)