Rayen Pono Pertanyakan Laporannya soal Ahmad Dhani Seperti Jalan di Tempat

Rayen Pono Pertanyakan Laporannya soal Ahmad Dhani Seperti Jalan di Tempat

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Sabtu, 11 Okt 2025 15:31 WIB
Rayen Pono. (Rumondang/detikcom)
Foto: Rayen Pono. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Musisi Rayen Pono mengungkapkan kekecewaan terhadap proses hukum atas laporannya terhadap Ahmad Dhani di Bareskrim Polri. Rayen melaporkan Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan marga Pono yang diubah menjadi Porno itu seolah jalan di tempat.

Laporan yang dilayangkan pada 23 April 2025 terkait dugaan penghinaan marga Pono yang diubah menjadi Porno itu seolah jalan di tempat.

Rayen Pono menduga ada keengganan dari pihak kepolisian untuk memproses kasus yang melibatkan anggota DPR tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi intinya polisi entah gak berani entah gak mau, tapi saya menduga, seperti polisi tidak berani memanggil Ahmad Dhani karena Ahmad Dhani anggota DPR," kata Rayen Pono saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menyoroti alasan penyidik yang mengaku masih menunggu surat izin dari presiden untuk bisa memeriksa Ahmad Dhani.

Menurutnya, alasan tersebut mengada-ada karena ada undang-undang khusus yang mengatur pemanggilan anggota DPR terkait kasus penghinaan suku dan ras tidak memerlukan izin presiden.

Mantan vokalis Pasto itu membandingkan lambatnya proses di Bareskrim dengan proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang sudah final. MKD telah memutuskan Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi teguran lisan.

"Harusnya ketika MKD ketok bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik itu harusnya menjadi rujukan yang sangat-sangat membantu polisi," tegasnya.

Kekecewaan Rayen memuncak karena semua saksi dari pihaknya, termasuk Badai, Piyu, Sammy Simorangkir, Armand Maulana, dan Ari Bias, sudah diperiksa.

Langkah selanjutnya yang paling masuk akal menurutnya adalah memanggil terlapor, yaitu Ahmad Dhani, untuk dimintai keterangan.

"Saksi sudah, terus tinggal siapa? tinggal terlapor dong," pungkasnya.

Sebelumnya, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.




(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads