Artis Liza Aditya belakangan ini kembali menjadi perbincangan lantaran telah dihujat oleh warganet yang menyebutnya seorang pekerja seks komersial (PSK).
Liza pun telah melaporkan kasus ini ke Polsek Bekasi Selatan pada 4 Mei 2020. Namun, kini Liza mengaku telah mencabut laporan tersebut dan akan melanjutkannya ke Polda Metro Jaya.
"Aku saat ini sudah didampingi lawyer ku. Kan tadinya itu aku membuat laporannya itu di Polsek Bekasi Selatan, nah tapi sekarang udah dicabut laporan di sana dan dialihkan ke Polda Metro Jaya," tutur Liza saat ditemui di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Liza, pencabutan laporan baru ia lakukan kemarin malam. Setelah proses pencabutan, Liza akan langsung melanjutkan laporannya ke Polda bersama kuasa hukumnya.
"Pemeriksaan akan aku kabarin dalam beberapa hari, karena pencabutan baru tadi malam (kemarin malam). Artinya hari ini pagi tadi itu baru masuk surat ke Polsek untuk pencabutan, mungkin dalam dua atau tiga hari aku akan ke Polda," lanjut Liza.
"Karena dari kemungkinan untuk prosesnya akan lebih cepat itu di Polda Metro Jaya. Karena ada cyber crimenya lebih intens dan lebih gampang untuk prosesnya dari sana dibandingkan dari Polsek, gitu," jelasnya lagi.
Diketahui, dalam kasus ini Liza memang ingin memenjarakan pelaku penudingan atas dirinya itu. Liza kerap kali terlihat geram dengan aksi warganet yang terus menghujatnya itu baik dari kolom komentar maupun pesan singkat di direct message.
(pig/imk)