Hal itu telah dilakukan Tsania dan kuasa hukumnya sejak 3 April 2020. Terkait dengan hal ini, pihak Atalarik Syah pun angkat bicara.
"Kalau masalah gugatan kan setiap warga negara berhak mengajukan gugatan, termasuk Marwa, berhak mengajukan gugatan, harta gana-gini," ujar Reta, manager Atalarik, saat dihubungi, Sabtu (25/4/2020).
Baca juga: Hijrah Para Artis |
Pihak Atalarik pun santai menanggapi hal ini. Ia meminta agar Tsania memiliki bukti atas gugatannya kali ini. Hal itu karena Atalarik juga memiliki haknya dan patut mempertahankannya.
"Dia punya bukti-bukti nggak? Pada dasarnya Arik (Atalarik) menghargai langkah-langkah hukum yang diambil oleh Marwa, sepanjang nanti bisa dibuktikan," jelasnya lagi.
"Bahwa yang dituntut merupakan harta gana-gini, tapi hak Arik juga untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya," tegas Reta lagi.
Kembali dijelaskan, kedua tim kuasa hukum sempat bertemu sebelum pihak Tsania melayangkan gugatan ini.
Dalam pertemuan itu keduanya telah menyetujui persyaratan yang diajukan. Namun hingga beberapa waktu pihak Tsania tak ada kabar dan langsung melayangkan gugatan harta gana-gini kepada Atalarik.
"Udah (ketemu), sebelum gugatan ini dimasukan ke pengadilan, tim lawyer dari Arik dan juga saya sudah ketemu dengan lawyer dari pihak Marwa, dan pada saat pertemuan itu ada permintaan Marwa kepada Arik. Permintaan Arik kepada Marwa, yang tidak bisa saya sebutkan disini apa bentuk permintaan mereka, namun baik Arik maupun Marwa sudah menyetujui," papar Reta.
"Dari pihak Arik menunggu kabar pihak Marwa, tapi tidak ada kabar. Saya pun sempat menelepon salah satu tim lawyer Marwa dan jawabannya belum ada kabar dari Marwa," tutup Reta.
(pig/aay)