Sektor Musik Dapat Kartu Pra Kerja, Apa Kata Musisi?

Sektor Musik Dapat Kartu Pra Kerja, Apa Kata Musisi?

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Selasa, 14 Apr 2020 15:17 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta - Sektor ekonomi kreatif, salah satunya musik menjadi salah satu bidang yang terdampak dengan adanya pandemi COVID-19. Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mendata sejumlah pekerja industri kreatif yang mata pencariannya terhenti sementara akibat adanya kondisi pandemi saat ini.

Pendataan tersebut juga dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, sejumlah pekerja kreatif, di antaranya pekerja musik dan musisi, bisa mendapatkan insentif melalui program Kartu Pra Kerja.

Kartu Pra Kerja itu akan terwujud dalam 16 angka kode unik yang dapat digunakan untuk mengakses fasilitas pelatihan bagi mereka yang dinilai berhak mendapatkan bantuan.


Nantinya, bantuan yang diperoleh adalah sebesar Rp 3,55 juta. Biaya itu dibagi menjadi dua, Rp 1 juta dipergunakan untuk mengikuti pelatihan dalam platform digital yang bermitra dengan pemerintah dan sisanya akan dibagikan dalam bentuk insentif setelah pelatihan secara berkala.

Melihat adanya program tersebut, musisi Nikita Dompas menilainya lewat dua sisi. "Campur aduk sih, bingung. Karena itu kan fungsinya pelatihan terus ada insentif, mungkin di situasi seperti ini, itu bukan solusi yang praktis," kata Nikita pada detikHOT, melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2020).

Nikita memaparkan, sebaiknya ada kebijakan yang lebih praktis dan bersifat mudah diserap oleh mereka yang terdampak di masa pandemi ini.

"Mungkin kalau ini berlaku untuk pemula, akan membantu, tapi ini sifatnya terlalu general (bila dikaitkan dengan COVID-19)," ungkapnya.

"Kalau untuk kru event, mungkin mereka lebih memikirkan makan saja kali ya daripada untuk pelatihan," sambungnya.


Dia menambahkan, bantuan yang diberikan akan lebih tepat sasaran di masa saat ini bila berupa sesuatu yang langsung.

"Mungkin bisa ke hal yang lebih memberatkan mereka sehari-hari, kaya gimana pengurangan cicilan rumah," ucapnya.

Program Kartu Pra Kerja sebenarnya bukanlah program baru dan tidak serta merta diluncurkan karena adanya pandemi virus Corona.

Sebelumnya, Kartu Pra Kerja memang sudah menjadi program Presiden Joko Widodo yang targetnya adalah para pekerja, pencari kerja serta pelaku usaha mikro atau kecil.

Hanya saja, di tengah masa pandemi ini, program itu kemudian juga dimanfaatkan untuk pemberian insentif bagi mereka yang ekonominya terdampak akibat adanya pandemi.


(srs/dar)

Hide Ads