Meghan Markle dan Pangeran Harry memberi nama putra mereka Archie Harrison. Ada nama tambahan sebagai cucu yang lahir di kerajaan Inggris.
Yakni Mountbatten-Windsor yang diperoleh dari ayahnya, kakek dan nenek buyutnya, Ratu Elizabeth II.
Baca juga: Sertifikat Archie Tersebar, Nama Asli Meghan Markle Terungkap
Namun Archie tak akan memiliki gelar pangeran demikian dilansir Express, Selasa (14/4/2020). Hal ini bukan karena alasan ayah dan ibunya lepas dari kerajaan Inggris.
Namun, ada pernyataan resmi dari Raja George V yang menyatakan gelar kerajaan hanya diberikan kepada keturunan tertentu. Yakni gelar kerajaan itu, hanya diberikan kepada anak-anak dan cucu-cucu penguasa di garis laki-laki, dan putra tertua dari putra tertua dari ahli waris.
Dari keturunan Pangeran Charles, gelar 'pangeran' pun hanya sampai pada putra tertua William, yakni George.
Hierarki kerajaan memiliki aturan khusus. Namun ada aturan yang diperbarui oleh Ratu Elizabeth II.
Baca juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Akan Menetap di Amerika
Ratu membuat pengecualian pada tahun 2013 untuk memperpanjang gelar kerajaan untuk saudara George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis.
Meskipun Archie mungkin bukan Pangeran untuk saat ini, dia bisa menjadi pangeran di masa depan.
(doc/wes)