Komentar beragam diterima Tara Basro terkait foto diri yang diunggahnya di Instagram. Pada foto tersebut, Tara Basro tampil apa adanya.
Sesaat setelah Tara memposting foto tersebut, ia pun mendapatkan banyak komentar dari teman selebritinya.
"Oke. Aku akan makan nasi lagi. Yessss," komentar Imam Darto. "Makaaaannnnnn," jawab Tara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di situ, banyak juga komentar artis yang mengatakan sangat setuju dengan apa yang diunggah Tara.
"Tarrrraaa," kata Putri Marino. "Kak tara!," beber Marion Jola.
Namun, foto Tara Basro tersebut rupanya mendapatkan kritikan dari Kominfo. Mereka menyebut foto Tara melanggar UU ITE.
Mengenai hal tersebut, Tara pun memberikan respons dengan mengunggah pernyataan SAFEnet mengenai pelabelan UU ITE pada Tara Basro. Safe Net sendiri adalah Badan Hukum Perkumpulan yang terdaftar dengan nama Pembela Kebebasan Berekspresi Tenggara berkedudukan di Denpasar, Bali.
"SAFEnet melihat pelabelan pornografi pada unggahan Tara ini adalah tindakan abai dan buta konteks atas ekspresi yang dimaksud oleh Tara. Sebuah konten tidak hadir dalam ruang hampa. Produksi dan pemahamannya dipengaruhi dan dibatasi oleh konteks," demikian pernyataan SAFEnet yang diunggah ulang Tara Basro.
"Nanti seseorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai dengan standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapatkan perundungan. Terus dengan pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula, selain mencekal suara perempuan, malah melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata. Utamanya objek seksual. Dianggap sebagai objek pornografi. Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak bisa hanya gambar saja," ujar Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet yang fokus di isu kekerasan berbasis gender online.
Ellen juga mengatakan, pelabelan tersebut justru mengundang masyarakat untuk berbondong-bondong mencari tahu foto mana yang dimaksud. Tak hanya itu, Ellen juga mengkritik soal Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ini juga memiliki bias gender.
"Sebelumnya, Pasal karet 27 Ayat 1 UU ITE dipakai juga untuk menekan Youtuber Kimi Hime karena kontennya dianggap vulgar, sampai Kimi Hime harus menghapus kontennya. Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi," tambahnya.
(dal/dal)