Aktris Syifa Hadju bisa bernapas lega. Sebab, orang yang mengancam untuk membunuh dan memperkosa dirinya telah ditangkap polisi.
Polisi bergerak cepat atas laporan Syifa Hadju. Mereka berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga mengancam akan membunuh dan memperkosa Syifa Hadju.
"Jadi alhamdulillah dari tim kita yang kemarin melakukan penyelidikan sejak laporan ini diterima, memang kita langsung mencari siapa pemilik akun-akun yang memberikan ancaman terhadap saudari SH," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono, saat ditemui detikcom di kantornya, Senin (2/3/2020).
"Alhamdulillah kita sudah menemukan identitasnya hari ini, tepatnya kemarin kita lakukan penangkapan dan hari ini sudah kita amankan, kita bawa ke Polres Tangerang Selatan," sambungnya.
Pelaku diamankan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada hari Minggu (1/3) pagi. Kemudian, ia langsung digiring ke Polres Tangerang Selatan.
"Untuk diamankan hari Minggu pukul 10.00 WIB di daerah Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Wibisono.
Pelaku berinisial HA. Ternyata, latar belakangnya adalah seorang tukang fotokopi.
"Setelah lakukan penyidikan terhadap tersangka ini, dia usaha sendiri membuka fotokopi di dekat rumahnya daerah Karanganyar," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono, saat ditemui di Polres Tangsel, Senin (2/3/2020).
Tak hanya itu, tersangka yang berinisial HA tersebut juga diketahui tak menyelesaikan pendidikannya di bangku sekolah. Kini, usianya sudah memasuki 25 tahun.
"Dari keterangan awal memang sudah sekolah sampai SMA, tapi tidak lulus," sambung Muharram Wibisono.
Polisi akhirnya membeberkan motif pelaku yang diduga mengancam Syifa Hadju. Alasannya sakit hati Direct Messege (DM) di Instagram tak pernah dibalas oleh sang artis.
"Jadi hasil penyidikan kita sementara tersangka ini adalah salah satu fans dari saudari Syifa Hadju," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono, saat ditemui di Polres Tangsel, Senin (2/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melakukan ini karena berkali-kali melakukan pesan, memberi pesan mungkin belum ada balasan (yang) membuat tersangka emosi dan melakukan hal seperti ini. Ancaman dengan kata yang masuk kesusilaan," lanjutnya.
Ketika pertama kali diamankan di kediamannya, pelaku berinisial HA itu tidak mengakui perbuatannya tersebut. Sampai akhirnya ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
"Ketika ditangkap masih di dalam rumah dan memang kita temukan dalam keadaan yang bersangkutan kooperatif. Namun awalnya tidak mengakui, setelah kita interogasi lebih dalam yang bersangkutan mengakui perbuatannya tersebut," tukas Muharram Wibisono.
(mau/mau)