"Setelah lakukan penyidikan terhadap tersangka ini, dia usaha sendiri membuka fotokopi di dekat rumahnya daerah Karanganyar," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono, saat ditemui di Polres Tangsel, Senin (2/3/2020).
Tak hanya itu, tersangka yang berinisial HA tersebut juga diketahui tak menyelesaikan pendidikannya di bangku sekolah. Kini, usianya sudah memasuki 25 tahun.
"Dari keterangan awal memang sudah sekolah sampai SMA, tapi tidak lulus," sambung Muharram Wibisono.
HA ditangkap dan menjadi tersangka karena diduga melakukan ancaman berbahaya kepada Syifa Hadju. Ia berencana akan menculik, memperkosa hingga membunuh wanita 19 tahun itu.
Syifa Hadju resah saat ada orang tak dikenal melakukan ancaman. Ia sampai berhati-hati saat ini dalam mengenal maupun dekat dengan seseorang.
(hnh/mau)