Nikita Mirzani telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait melakukan penganiayaan. Hal itu diungkapkan JPU pada sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu.
Hal itu kemudian dibantah oleh Nikita, yang juga mengaitkan status pernikahannya dengan Dipo Latief secara sah. Sambil menangis, ia pun menjelaskan lewat nota keberatan yang ia bacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
"Majelis hakim yang mulia, dengan ini izinkan saya menyampaikan secara hukum bahwa saya dan Ahmad Dipo merupakan suami istri yang sah. Sampai saat ini permohonan itsbat nikah sekaligus cerai gugat yang ada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih dalam pemeriksan kasasi di Mahkamah Agung," ujar Nikita.
"Makanya saya tidak mengerti kenapa saya didakwa melakukan tindak pindana dengan pasal penganiayaan sebagaimana yang didakwa jaksa penuntut umum," sahutnya lagi.
Uraian-uraian yang dijabarkan JPU saat sidangnya kemarin dianggap tidak benar. Ia merasa tak terima didakwa telah melakukan tindak kejahatan kepada suaminya, Dipo Latief.
"Selain uraian-uraian dakwaan tidak benar, JPU tidak sah menuntut atau menilai saya seakan akan menikam saya melalui saksi Ahmad Dipo dianggap tidak pernah ada," ungkapnya.
"Padahal pernikahan saya dilaksanakan dengan syariat Islam dan sudah disahkan dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 18 Februari 2018," lanjutnya.
Atas pengakuannya itu, ibu dari tiga orang anak ini juga kembali menegaskan terkait pernikahannya dengan Dipo sah.
"Justru sangat ironi sejak pernikahan saya yang sah di mata Allah dianggap tak pernah ada. Bahwa pernikahan saya dengan Ahmad Dipo adalah sah dan saksi pelapor (kasus penganiayaan) adalah suami saya," tegas Nikita.
Diketahui pada sidang pertama, Nikita telah didakwa atas dugaan penganiayaan oleh JPU. Selain itu, dakwaan berupa subsidair sesuai pasal 335 KUHP.
"Melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu maupun orang lain," kata jaksa pada sidang perdananya, Senin lalu.
(pig/mau)