Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga mengancam Syifa Hadju. Ketika diamankan, pria itu sempat tidak mengakui perbuatannya.
"Untuk awal mungkin tidak mengakui, cuma setelah interogasi lebih mendalam akhirnya yang bersangkutan memang secara tidak langsung mengakui," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono, saat ditemui detikcom di kantornya, Senin (2/3/2020).
Hingga saat, polisi masih menggali informasi terhadap pelaku. Mulai dari motif nya melakukan hal tersebut hingga yang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini kita masih menggali lagi betul-betul yang bersangkutan bahwa ini (dia) melakukan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Pria yang diamankan itu berusia 24 tahun. Dia ditangkap saat berada di Karanganyar, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Syifa Hadju membuat laporan polisi karena merasa terancam akan dibunuh hingga diperkosa oleh orang tak dikenal. Laporan itu teregistrasi dengan nomor perkara TBL/232/K/II/2020/ SPKT/Res Tangsel.
(hnh/imk)