Aktor Jefri Nichol digugat sebesar Rp 4,2 miliar oleh PT Falcon atas dugaan wanprestasi. Hal ini berawal dari masalah kontrak film.
Jefri Nichol dianggap telah melanggar perjanjian soal film dengan PT Falcon. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan Jefri diminta untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp 280 juta ditambah bunga dan kerugian Rp 2 miliar. Totalnya mencapai Rp 4,2 miliar.
"Rp 4,2 miliar tadi bunga denda, lainnya. Pengembalian honorarium Rp 280 juta dan kerugian imateril Rp 2 miliar," ujar Guntur di PN Jaksel, Rabu (26/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya minta supaya dikembalikan uang yang 280 juta rupiah ditambah bunga. Denda dan semua disebutkan menurut dia Rp 4,2 miliar, di samping itu juga ada kerugian imateril Rp 2 miliar, intinya itu," tambahnya.
Jefri Nichol digugat karena sudah terlibat di film-film di luar rumah produksi Falcon Pictures. Film-film tersebut di antaranya adalah Dear Nathan, Hello Salma, The Exocet, Bebas, serta Habibie dan Ainun.
Selain itu, Jefri disebut sudah beberapa kali diminta oleh pihak PT Falcon untuk datang bertemu. Namun, aktor berusia 21 tahun itu tidak datang.
"Nah karena main (film) di tempat lain, itulah maka diminta uang yang sudah diterima sebagai uang muka itu. Karena menurut gugatan, dipanggil beberapa kali untuk melaksanakan tidak pernah datang," tutup Guntur.
(pig/imk)