Lucinta Luna kini tengah terjerat kasus narkoba. Pada akhirnya, identitas Lucinta seutuhnya ikut terkuak.
Saat rilis di Polres Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut jenis kelamin Lucinta Luna di paspor dan KTP beda.
"Kemarin banyak yang tanya, sekarang sudah saya sampaikan ada putusan PN Jakarta Selatan bahwa yang bersangkutan seorang wanita ini sah," jelas Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri Yunus menjelaskan, dirinya baru menerima paspor baru Lucinta Luna yang sudah diubah penulisan jenis kelaminnya semalam. Dia juga mengatakan, sudah mendapat surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal perubahan jenis kelamin Lucinta Luna.
"Diperintahkan pada Disdukcapil untuk dilakukan perubahan. Kalau paspor, saya terima yang lama semalam. Dia munculkan ke kami paspor yang baru, setelah keluar putusan itu KTP-nya muncul," ucap Yusri.
"Ya lepas dari itu pengadilan paspornya sekarang sudah (perempuan)," tegas Yusri Yunus.
Diketahui, Lucinta Luna telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai perempuan pada 20 Desember 2019. Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan Lucinta Luna terdaftar pada nomor perkara 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.
Lucinta Luna mendaftarkan perkaranya pada Selasa, 26 November 2019. Sidang perkara Lucinta Luna dipimpin oleh hakim tunggal, Akhmad Jaini, panitera pengganti, Dedi Poerwanto, dan juru sitanya adalah Husna Wati.
Sidang pertama Lucinta Luna digelar pada 9 Desember 2019 dan diputuskan pada 20 Desember 2019. Sidang sempat ditunda dua kali pada 16 Desember dan 19 Desember 2019, sampai akhirnya mencapai pembacaan putusan pada 20 Desember 2019.
Akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan Lucinta Luna untuk disahkan sebagai perempuan. Berikut adalah amar putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Lucinta Luna:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantian nama dari MUHAMMAD FATAH menjadi AYLUNA PUTRI;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk merubah/memperbaiki kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-16122019-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Desember 2019 atas nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTRI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).
Padahal dua tahun lalu, Lucinta sempat menantang netizen dengan hadiah Rp 1 miliar yang bisa membuktikan dirinya bukan perempuan. Ia bahkan sampai membeberkan akta kelahirannya.
(dal/dal)