Kematian Anak Karen Pooroe Janggal, Kuasa Hukum Konsultasi ke Polres Jaksel

Kematian Anak Karen Pooroe Janggal, Kuasa Hukum Konsultasi ke Polres Jaksel

Sachril Agustin Berutu - detikHot
Minggu, 09 Feb 2020 19:55 WIB
Kuasa Hukum Karen Pooroe
Foto: Sachril Agustin Berutu/ detikcom
Jakarta -

Karen Pooroe menilai ada yang tidak wajar dengan meninggalnya sang anak, Zefania Carina (6). Oleh sebab itu, kuasa hukum Karen konsultasi ke Polres Jaksel untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Karen, Acong Latif dan Wemmy Amanupunyo, mendatangi Mapolres Jakarta Selatan, Mingggu (9/2/2020). Mereka didampingi pula oleh mantan Komisioner KPAI, Erlinda.

"Jadi tujuannya hari ini, mungkin teman-teman tahu kejadian anaknya Karen yang baru saja dikuburkan, sehingga itu kita menyimpulkan bahwa kematian dari anaknya Karen ini adalah tidak wajar, di luar kewajaran, dan itu ada janggalnya," kata Acong saat tiba di Mapolres Jaksel.



"Dan kita di sini dalam rangka diskusi. Kita konsultasi dengan teman-teman kepolisian di Polres Jakarta Selatan ini, langkah apa yang kita ambil," sambungnya.

Seperti diketahui, Zefania selama ini tinggal Bersama sang ayah, Arya Claproth. Pernikahan Karen dan Arya memang bermasalah dan Karen kesulitan bertemu dengan anak semata wayangnya.

Kejanggalan juga diungkap oleh Wempy. Dia heran mengapa Arya tidak langsung memberi tahu kabar meninggalnya Zefania ke Karen. Karen justru tahu hal itu dari polisi.



"Ini ada sesuatu, tanda tanya besar, kenapa kok tidak segera dihubungi orang tuanya? Nah, yang menghubungi bukan bapaknya atau pihak keluarga bapaknya, tapi polisi. Nah ini kan jadi ada yang aneh," ucap Wempy.

Maksud lain dari kedatangan kuasa hukum Karen ke Polres Jaksel ini adalah untuk memastikan kabar soal keberadaan Arya. Ada informasi belum terkonfirmasi yang menyebut bahwa Arya sudah diperiksa polisi bahkan ditahan.



Usai konsultasi, kuasa hukum Karen mengetahui fakta bahwa ternyata belum ada perkara yang diusut Polres Jaksel soal meninggalnya Zefania. Oleh sebab itu, pihak Karen akan segera membuat laporan polisi.

"Langkah yang diambil adalah melaporkan siapapun yang ada di sana termasuk suami Karen, Saudara Arya. Langkah itu akan kita lakukan, hari ini kita akan bicara lagi dengan pihak keluarga," ujar Acong.

Kabar yang didapat pihak Karen, Zefania meninggal karena jatuh dari balkon apartemen di lantai 6. Menurut kuasa hukum Karen, ada yang tidak masuk akal.

"Dia masih anak kecil. Umur 6 tahun itu, tidak mungkin dia bisa melangkahi atau naik pagar itu," ucap Acong.

Kuasa hukum Karen saat ini belum membuat laporan polisi karena akan lebih dahulu berkomunikasi dengan keluarga. Laporan polisi rencananya dibuat dalam waktu dekat.



"Bisa malam ini, bisa besok, maksimal besok kita buat laporan itu. Karena kabarnya Arya ditahan, (tapi) Arya itu tidak ada," katanya.

Kematian Anak Karen Pooroe Janggal, Kuasa Hukum Konsultasi ke Polres Jaksel

Hide Ads