Botin sebelumnya diperintahkan untuk membayar denda senilai Rp 500 miliar, tapi hakim memutuskan untuk menaikkan jumlah denda. Denda itu belum termasuk hukuman tiga tahun penjara.
Menurut surat kabar Spanyol El Pais, Elena Raquel Gonzales mengubah keputusan tersebut setelah permintaan kantor kejaksaan. Hakim menulis dalam putusannya, terdakwa memindahkan lukisan dari gudang penyimpanannya untuk mengeluarkan lukisan dari Spanyol.
Empat tahun yang lalu, Botin yang memimpin Bank Spanyol Grupo Standander dituduh menyelundupkan lukisan. Pada 2015, lukisan yang disebut 'periode mawar' dilarang diekspor ke luar Spanyol namun pihak berwenang menemukan lukisan Picasso di kapal pesiar Botin.
Botin diketahui membeli karya itu pada 1977 di London. Jaksa penutut juga menuduh Botin mencoba untuk menjualnya ke balai lelang Christie's pada 2012.
(tia/imk)