Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tahanan kota. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan punya alasan tersendiri sebelum mengambil keputusan tersebut.
"Tadi seperti yang di sampaikan pihak bu NM ya, bahwa hari ini telah dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap perkara bu NM tadi. Dan berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan tetap dalam bentuk penahan kota," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, saat ditemui di kantornya, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota |
Seperti diketahui, Nikita sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan. Ada beberapa pihak yang bersedia jadi penjamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pertimbangan yaitu yang bersangkutan mengajukan permohonan kami proses dan di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin," ujarnya.
Kondisi Nikita sebagai orangtua tunggal juga jadi bahan pertimbangan. Saat ditahan, dia sempat membawa sang anak yang masih berusia 9 bulan.
"Kemudian pertimbangan kemanusiaan. Yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," ucap Andi.
Selain itu, Kejari Jaksel juga memiliki alasan objektif. "Objektifnya yang bersangkutan bisa ditahan karena pasal yang dikenakannya pasal yang bisa dikenakan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani meninggalkan Kejari Jaksel dengan ekspresi bahagia. Sambil bernyanyi, Nikita pun menyampaikan pesan untuk musuh-musuhnya.
"Bebas, lepas, kalian pikirnya gue bakal di penjara haha" kata Nikita Mirzani.
(hnh/imk)