Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan hasil laboratorium forensik, tidak ditemukan adanya unsur-unsur yang mengarah pada kejanggalan kematian.
"Sebagai kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik, dapat dijelaskan bahwa kematian saudari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh saudari Lina Jubaedah, akan tetapi akibat penyakit," ucap Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (31/1/2020).
Dengan adanya hal tersebut, kata Erlangga, kasus atas laporan Rizky Febian dengan tuduhan pembunuhan berencana tak terbukti. Menurutnya, kasus itu pun dihentikan.
"Karena bukan tindak pidana sesuai pasal 109 ayat 2 KUHP, maka kasus ini dihentikan," kata Erlangga.
Seperti diketahui, Lina meninggal dunia pada Sabtu (4/1). Penyebab kematian Lina menimbulkan teka teki hingga anak sulung Lina dan Sule, Rizky Febian membuat laporan polisi. Laporan ditindaklanjuti dengan dilakukannya autopsi terhadap jenazah Lina pada Kamis (9/1).
(dir/nu2)