"Dan kemudian akan disidangkan pada Rabu tanggal 29 Januari," kata Jaenudin selaku humas Pengadilan Agama Tigaraksa kepada detikcom, saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaenudin mengatakan, sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Mamat Ruhimat. Sidang itsbat dan cerai Benazir-Limbad nantinya akan diputus olehnya karena ada di dalam satu berkas.
"Kita prinsipnya di perkara ini kan jadi satu paket, diperiksa. Cuma sebelum memasuki gugatan perceraiannya itu sendiri. Karena memang perceraian itu kan harus ada dasar hukumnya apa, perkawinan. Maka yang nanti akan dipertimbangkan, dikoreksi, itu adalah tentang keabsahan pernikahan atau perkawinan itu," tutup Jaenudin.
(hnh/wes)